• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak
BangkaBelitungPos
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Prediksi 2050 Mengkhawatirkan, Hampir Separuh Pendapatan Bisa Habis untuk Makan

    Prediksi 2050 Mengkhawatirkan, Hampir Separuh Pendapatan Bisa Habis untuk Makan

    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Prediksi 2050 Mengkhawatirkan, Hampir Separuh Pendapatan Bisa Habis untuk Makan

    Prediksi 2050 Mengkhawatirkan, Hampir Separuh Pendapatan Bisa Habis untuk Makan

    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Hukrim

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Minta Polda Tangkap Amri Koto

admin by admin
Januari 5, 2025
in Hukrim
0
KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Minta Polda Tangkap Amri Koto

Ketua Dpd pelalawan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUD Delima Sakti melalui penasehat hukumnya Dr Kapitra Ampera SH., MH., melaporkan balik Ketua Dpd pelalawan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Bahkan Kapitra Ampera juga meminta pihak berwenang membubarkan LSM AJPLH, karena telah menciderai kepentingan dan hak hidup masyarakat banyak, dalam hal ini anggota KUD Bima Sakti.

”Kita akan Laporkan LSM AJPLH ini ke Menko Pulkam dan ke Menko Hukum dan HAM serta Migrasi dan Pemasyarakatan,” kata Kapitra

“Harusnya LSM itu membela masyarakat, berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan malah memprovokasi, menebar fitnah dan mengangkangi hak-hak masyarakat. Anggota KUD itu kan masyarakat,” sambung Kapitra.

LSM ini kata Kapitra, memposisikan dirinya seperti organ Negara malahan merasa lebih berkuasa dari lembaga Penegak Hukum, pada hal ini lembaga swadaya masyarakat yang seharusnya meng-advokasi hak-hak masyarakat bukan meresahkan masyarakat serta KUD.

“KUD itu keberadaannya di lindungi oleh Undang -Undang dan termasuk UMKM yang menjadi fokus pemerintah sekarang agar diberi kesempatan yang lebih baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kapitra Ampera, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Kapitra, LSM AJPLH telah menuduh KUD Delima Sakti mengolah, mengerjakan, menguasai, dan merubah peruntukan Kawasan Hutan Produksi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit tanpa Izin di Desa Lalang Kabung, Pelalawan.serta menuduh KUD Delima Sakti mengelap penjualan buah sawit milik KUD.

“Logikanya mana, kok KUD Delima Sakti mengelapkan miliknya sendiri,” kata Kapitra

Pada sisi lain, Amri Koto sebagai narasumber di media juga menyebarkan berita bohong dan tidak berdasarkan fakta yang benar dan telah mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media online.

“Kita laporkan Amri sebagai narasumber dan Ketua DPD Pelalawan LSM AJPLH, bukan sebagai wartawan atau pemilik media. Karena apa yang ditulis media adalah ucapan Amri selaku Ketua LSM AJPLH,” kata Kapitra Ampera.

KUD Delima Sakti kata Kapitra, bukan pemilik kebun sawit melainkan hanya merupakan Koperasi yang dalam kegiatannya hanyalah sebagai administrator yang mengurus administrasi dan fasilitator, atau penghubung antara masyarakat pemilik lahan yang merupakan anggota KUD Delima Sakti dengan Mitra.

“Lahan perkebunan kelapa sawit tersebut bukanlah milik KUD Delima Sakti melainkan milik masyarakat yang telah memiliki legalitas, memiliki Sertifikat Hak Milik dan memiliki berbagai perizinan pengelolaan perkebunan kelapa sawit,” jelas Kapitra.

Tindakan Amri kata Kapitra, telah dengan sengaja mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media dan merupakan suatu tindak pidana, seperti disebutkan dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kita minta Polda Riau supaya melakukan penangkapan serta penahanan terhadap Amri, dan membubarkan LSM AJPLH,” kata Kapitra.

Kapitra juga menyatakan, selain melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, KUD Delima Sakti juga menggugat LSM AJPLH dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp 482 Miliar.

“Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delima Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH,” kata Kapitra Ampera.

Kapitra juga mengatakan, Ketua KUD Delima Sakti, Indra Mansur sudah memberi keterangan ke Polda Riau pada Kamis (2/1/2025) untuk memberikan penjelasan sebagai pelapor.* (rilis)

Previous Post

Negosiasi soal Investasi Apple Inc. Pekan Depan Akan Sulit

Next Post

Thai Tea dan Teh Tarik, ini Perbedaannya

Next Post
Thai Tea dan Teh Tarik, ini Perbedaannya

Thai Tea dan Teh Tarik, ini Perbedaannya

BangkaBelitungPos

© 2026 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2026 bangkabelitungpos.com