• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak
BangkaBelitungPos
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Prediksi 2050 Mengkhawatirkan, Hampir Separuh Pendapatan Bisa Habis untuk Makan

    Prediksi 2050 Mengkhawatirkan, Hampir Separuh Pendapatan Bisa Habis untuk Makan

    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Prediksi 2050 Mengkhawatirkan, Hampir Separuh Pendapatan Bisa Habis untuk Makan

    Prediksi 2050 Mengkhawatirkan, Hampir Separuh Pendapatan Bisa Habis untuk Makan

    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kejari Kupang, Total Hingga Awal Juli Sudah 5 DPO Berhasil Ditangkap

admin by admin
Juli 5, 2024
in Berita
0
Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kejari Kupang, Total Hingga Awal Juli Sudah 5 DPO Berhasil Ditangkap
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANGKABELITUNGPOS.COM – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penangkapan dilakukan di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, dan dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH MH; serta Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH MH.

“Adapun terpidana yang berhasil diamankan adalah Yanson Nitti alias Yanson, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: B-508/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.

Yanson harus dieksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap.

Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan hewan sesuai Pasal 406 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Saat diamankan, Yanson bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Ia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT untuk melengkapi administrasi, sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi di Lapas Kelas II A Kupang.

Raka menambahkan, hingga awal Juli 2024, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT telah berhasil menangkap dan mengamankan 5 DPO.

Kelimanya adalah, Aris Taneo, (DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang; Para Daddu alias Mapaga, DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua;

Kemudian ada Julius Djami Djo alias Madoke, DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua; Daniel Benediktus Tae alias Dani, DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang; dan Yanson Nitti alias Yanson, DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono SH MH, mengimbau terpidana yang masih buron untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat mereka akan dieksekusi oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT.

Dia menyebut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” jelasnya.

Tags: Kejati NTT
Previous Post

Kejati Banten Serahkan Tersangka AS Tahap II ke JPU

Next Post

BEI Angkat Suara Soal Influencer Ahmad Rafif Jaya Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar

Next Post
BEI Angkat Suara Soal Influencer Ahmad Rafif Jaya Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar

BEI Angkat Suara Soal Influencer Ahmad Rafif Jaya Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar

BangkaBelitungPos

© 2026 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2026 bangkabelitungpos.com