BANGKABELITUNGPOS.COM, PEKANBARU — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai rekomendasi Badan Kehormatan (BK) memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru cacat dan melanggar tata beracara.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, Rabu, 27 Oktober 2021 di Pekanbaru.
“Di Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian. Dari pasal itu saja, rekomendasi dari BK DPRD Pekanbaru sudah cacat,” tuturnya, seperti dikutip dari bertuahpos.com
Dia menambahkan bahwa putusan BK DPRD Kota Pekanbaru memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru sangat bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Pelanggaran terkait keputusan BK seharusnya tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan ke BK kadaluarsa,” kata Sabarudi.
Dijelaskan, pada Pasal 11 berbunyi pengaduan diajukan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK sebagaimana dimaksud pada pasal pasal 6 ayat (1) melalui sekretariat pada hari kerja.
“Proses ini tidak pernah dapat Hamdani sebagai Ketua DPRD,” lanjut Sabarudi.
Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan BK DPRD Pekanbaru juga terlihat di Pasal 22 dimana BK DPRD Pekanbaru harus terlebih dahulu melakukan rapat dengan fraksi teradu untuk menentukan apakah pengaduan dilanjutkan ke jenjang persidangan atau tidak.
Sabarudi juga menegaskan kursi kepemimpinan Hamdani tidak bisa segampang itu untuk diganti karena kebijakan piminan DPRD adalah hak partai pemenang. Dia juga menjelaskan dirinya selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru memang dipanggil oleh BK, namun pemanggilan dilakukan setelah persidangan yang mana sesuai peraturan BK memanggil ketua fraksi sebelum pemanggilan persidangan.
“Saya memang dipanggil, dan saya datang. Saya sampaikan pengaduan itu tidak perlu dilanjutkan dengan alasan bahwa aduan sudah kadaluarsa,” tegasnya.
Terakhir pelanggaran yang dilakukan BK terdapat di Pasal 47, yang mana pengambil keputusan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap pihak yang diadukan.
“Banyak hal yang janggal, seperti dipaksakan. Pelanggaran itu terlihat jelas aturan hukum yang ditegakkan oleh BK sendiri,” tutupnya.
Sebagai informasi rekomendasi BK DPRD Pekanbaru ini dilangsungkan dalam rapat paripurna pada hari Senin, 26 Oktober 2021, malam dengan 2 agenda. Adapun kedua agenda tersebut Penetapan Pansus 6 Ranperda Kota Pekanbaru dan Pembacaan Keputusan BK DPRD Pekanbaru.
Pada malam itu, BK memutuskan untuk memberhentikan Hamdani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. *