BangkaBelitungPos
Sabtu, Januari 24, 2026
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Tren Lari di Kalangan Gen Z Kian Populer, Dari Olahraga Jadi Gaya Hidup

    Tren Lari di Kalangan Gen Z Kian Populer, Dari Olahraga Jadi Gaya Hidup

    Rutin Gunakan Cleansing Oil, Cara Efektif Menghilangkan Komedo Secara Bertahap

    Rutin Gunakan Cleansing Oil, Cara Efektif Menghilangkan Komedo Secara Bertahap

    Berenang Dinilai Efektif Redakan Nyeri Syaraf Terjepit, Ini Cara yang Aman dan Dianjurkan

    Berenang Dinilai Efektif Redakan Nyeri Syaraf Terjepit, Ini Cara yang Aman dan Dianjurkan

    Jangan Dicukur! Ini Manfaat Bulu Kaki yang Jarang Diketahui

    Jangan Dicukur! Ini Manfaat Bulu Kaki yang Jarang Diketahui

    Membacakan Dongeng untuk Anak: Cara Sederhana Membangun Karakter dan Kecerdasan

    Membacakan Dongeng untuk Anak: Cara Sederhana Membangun Karakter dan Kecerdasan

    Mengapa Suara Air Bisa Membantu Tidur Lebih Cepat?

    Mengapa Suara Air Bisa Membantu Tidur Lebih Cepat?

    Makanan yang Dianjurkan untuk Anak Saat Diare, Orang Tua Diminta Tidak Panik

    Makanan yang Dianjurkan untuk Anak Saat Diare, Orang Tua Diminta Tidak Panik

    Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

    Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

    Tips Agar Anak Fokus Makan Tanpa Gadget, Orang Tua Diminta Lebih Konsisten

    Tips Agar Anak Fokus Makan Tanpa Gadget, Orang Tua Diminta Lebih Konsisten

    Buah yang Baik untuk Gangguan Pernapasan, Bantu Napas Lebih Lega dan Tubuh Tetap Sehat

    Buah yang Baik untuk Gangguan Pernapasan, Bantu Napas Lebih Lega dan Tubuh Tetap Sehat

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Tren Lari di Kalangan Gen Z Kian Populer, Dari Olahraga Jadi Gaya Hidup

    Tren Lari di Kalangan Gen Z Kian Populer, Dari Olahraga Jadi Gaya Hidup

    Rutin Gunakan Cleansing Oil, Cara Efektif Menghilangkan Komedo Secara Bertahap

    Rutin Gunakan Cleansing Oil, Cara Efektif Menghilangkan Komedo Secara Bertahap

    Berenang Dinilai Efektif Redakan Nyeri Syaraf Terjepit, Ini Cara yang Aman dan Dianjurkan

    Berenang Dinilai Efektif Redakan Nyeri Syaraf Terjepit, Ini Cara yang Aman dan Dianjurkan

    Jangan Dicukur! Ini Manfaat Bulu Kaki yang Jarang Diketahui

    Jangan Dicukur! Ini Manfaat Bulu Kaki yang Jarang Diketahui

    Membacakan Dongeng untuk Anak: Cara Sederhana Membangun Karakter dan Kecerdasan

    Membacakan Dongeng untuk Anak: Cara Sederhana Membangun Karakter dan Kecerdasan

    Mengapa Suara Air Bisa Membantu Tidur Lebih Cepat?

    Mengapa Suara Air Bisa Membantu Tidur Lebih Cepat?

    Makanan yang Dianjurkan untuk Anak Saat Diare, Orang Tua Diminta Tidak Panik

    Makanan yang Dianjurkan untuk Anak Saat Diare, Orang Tua Diminta Tidak Panik

    Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

    Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

    Tips Agar Anak Fokus Makan Tanpa Gadget, Orang Tua Diminta Lebih Konsisten

    Tips Agar Anak Fokus Makan Tanpa Gadget, Orang Tua Diminta Lebih Konsisten

    Buah yang Baik untuk Gangguan Pernapasan, Bantu Napas Lebih Lega dan Tubuh Tetap Sehat

    Buah yang Baik untuk Gangguan Pernapasan, Bantu Napas Lebih Lega dan Tubuh Tetap Sehat

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pegawai SPPG Bisa Jadi PPPK? Simak Aturan dan Penjelasannya

admin by admin
Januari 19, 2026
in Nasional
0
Pegawai SPPG Bisa Jadi PPPK? Simak Aturan dan Penjelasannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Isu terkait pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi perbincangan publik. Sejumlah wacana sekaligus klarifikasi lembaga terkait membuat masyarakat ingin tahu lebih jauh: apa sebenarnya PPPK dan bagaimana hubungan status ini dengan pekerja SPPG di program pemerintah?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu bentuk kepegawaian di lingkungan pemerintahan Indonesia yang diatur dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK merupakan warga negara yang diangkat secara kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan di instansi pemerintah. Secara hukum, status PPPK diakui setara sebagai bagian dari ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi dengan cara pengangkatan dan hak yang berbeda.

RELATED POSTS

Jumat, 16 Januari 2026 Ditetapkan sebagai Libur Nasional Isra Miraj: Momen Ibadah sekaligus Long Weekend

KPK Naikkan Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berbeda dengan PNS yang memiliki status kerja permanen serta seringkali mendapatkan hak pensiun, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan kinerja individu.

Perdebatan publik mencuat setelah pembahasan tentang kemungkinan pegawai SPPG yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diangkat sebagai PPPK. Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang dilaksanakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyediakan makanan bergizi kepada masyarakat di berbagai wilayah.

Pasal 17 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 menyebut bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang‐undangan. Hal ini memicu interpretasi beragam di masyarakat, terutama soal siapa saja yang berhak menjadi PPPK dan apakah pengangkatan ini berlaku untuk semua pekerja SPPG.

Menanggapi polemik itu, pihak BGN kemudian memberikan penjelasan resmi. Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah pegawai inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis. Posisi tersebut mencakup Kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan — bukan seluruh pekerja atau relawan yang berkontribusi dalam pelaksanaan program di lapangan.

Artinya, tidak semua pekerja SPPG akan otomatis mendapatkan status PPPK. Pengangkatan ini hanya berlaku bagi posisi inti tertentu yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai regulasi. Relawan dan pekerja dengan posisi non-strategis tidak dimasukkan dalam skema ini, meskipun peran mereka tetap penting bagi keberlangsungan program.

Rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dalam program MBG juga telah diumumkan oleh BGN. Diperoleh informasi bahwa sekitar 32 ribu pegawai dapur SPPG akan diangkat sebagai PPPK mulai 1 Februari 2026, termasuk Kepala unit SPPG, akuntan, dan ahli gizi yang memenuhi kualifikasi.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi BGN untuk memperkuat struktur organisasi dan profesionalisme pelaksana program MBG di lapangan, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi sejumlah pegawai yang terlibat.

Di tengah pemberitaan ini, sejumlah pihak telah menyampaikan respon terkait isu PPPK untuk pegawai SPPG. Sebagian masyarakat mengapresiasi langkah memberikan status pekerja pemerintah terhadap posisi inti, namun ada juga kekhawatiran tentang implikasi kepegawaian yang lebih luas dan bagaimana aturan ini akan berjalan secara adil serta transparan.

Pakar ketenagakerjaan menilai bahwa memperjelas kriteria pegawai yang bisa diangkat sebagai PPPK sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidakseimbangan perlindungan kerja antara kelompok pekerja yang berbeda.

PPPK merupakan bagian integral dari sistem ASN di Indonesia yang bertujuan memperkuat profesionalisme dan fleksibilitas tenaga kerja di sektor publik. Pemerintah memberi ruang bagi tenaga kontrak berkualitas untuk turut menjalankan tugas pemerintahan tanpa melalui jalur seleksi PNS yang lebih ketat, terutama untuk jabatan-jabatan yang membutuhkan keterampilan khusus.

Meski begitu, status PPPK tidak disamakan dengan PNS dalam seluruh hal. PPPK tetap memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, termasuk hak dan kewajiban yang diatur berdasarkan kontrak kerja serta regulasi yang berlaku.

Continue Reading
ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Jumat, 16 Januari 2026 Ditetapkan sebagai Libur Nasional Isra Miraj: Momen Ibadah sekaligus Long Weekend

Jumat, 16 Januari 2026 Ditetapkan sebagai Libur Nasional Isra Miraj: Momen Ibadah sekaligus Long Weekend

Januari 11, 2026

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Jumat, 16 Januari 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad...

KPK Naikkan Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Naikkan Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Januari 9, 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota...

Pemerintah Targetkan Pembangunan 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih di 2026 untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah Targetkan Pembangunan 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih di 2026 untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Januari 7, 2026

Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan target ambisius pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebanyak 1.100 unit sepanjang tahun 2026 sebagai bagian...

Tahun 2026, Pemerintah Gratiskan 13,5 Juta Sertifikat Halal untuk UMK

Tahun 2026, Pemerintah Gratiskan 13,5 Juta Sertifikat Halal untuk UMK

Januari 5, 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 13,5 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026 yang ditujukan bagi usaha...

Pemerintah Pastikan Sejumlah Bansos Cair Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Pemerintah Pastikan Sejumlah Bansos Cair Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Januari 2, 2026

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial (bansos) akan tetap disalurkan sepanjang tahun anggaran 2026 sebagai upaya menjaga daya...

Next Post
Rutin Gunakan Cleansing Oil, Cara Efektif Menghilangkan Komedo Secara Bertahap

Rutin Gunakan Cleansing Oil, Cara Efektif Menghilangkan Komedo Secara Bertahap

Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

RECOMMENDED

HNSI Riau Warning Pemerintah: Jangan Korbankan Ribuan Nelayan Demi Legalisasi Tambang Emas di DAS Kuantan!

HNSI Riau Warning Pemerintah: Jangan Korbankan Ribuan Nelayan Demi Legalisasi Tambang Emas di DAS Kuantan!

Januari 23, 2026
KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi 2025 Jelang Akhir Masa Jabatan

KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi 2025 Jelang Akhir Masa Jabatan

Januari 22, 2026

MOST VIEWED

  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com