BangkaBelitungPos
Selasa, Januari 13, 2026
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Jangan Dicukur! Ini Manfaat Bulu Kaki yang Jarang Diketahui

    Jangan Dicukur! Ini Manfaat Bulu Kaki yang Jarang Diketahui

    Membacakan Dongeng untuk Anak: Cara Sederhana Membangun Karakter dan Kecerdasan

    Membacakan Dongeng untuk Anak: Cara Sederhana Membangun Karakter dan Kecerdasan

    Mengapa Suara Air Bisa Membantu Tidur Lebih Cepat?

    Mengapa Suara Air Bisa Membantu Tidur Lebih Cepat?

    Makanan yang Dianjurkan untuk Anak Saat Diare, Orang Tua Diminta Tidak Panik

    Makanan yang Dianjurkan untuk Anak Saat Diare, Orang Tua Diminta Tidak Panik

    Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

    Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

    Tips Agar Anak Fokus Makan Tanpa Gadget, Orang Tua Diminta Lebih Konsisten

    Tips Agar Anak Fokus Makan Tanpa Gadget, Orang Tua Diminta Lebih Konsisten

    Buah yang Baik untuk Gangguan Pernapasan, Bantu Napas Lebih Lega dan Tubuh Tetap Sehat

    Buah yang Baik untuk Gangguan Pernapasan, Bantu Napas Lebih Lega dan Tubuh Tetap Sehat

    Tips Memilih Tanaman yang Aman untuk di Dalam Rumah, Indah Dipandang tapi Tetap Sehat

    Tips Memilih Tanaman yang Aman untuk di Dalam Rumah, Indah Dipandang tapi Tetap Sehat

    Tak Hanya Lezat, Ini Manfaat Beras Briyani untuk Kesehatan Tubuh

    Tak Hanya Lezat, Ini Manfaat Beras Briyani untuk Kesehatan Tubuh

    Olahraga Hits di 2025, dari Gym hingga Sport Lifestyle yang Makin Populer

    Olahraga Hits di 2025, dari Gym hingga Sport Lifestyle yang Makin Populer

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Jangan Dicukur! Ini Manfaat Bulu Kaki yang Jarang Diketahui

    Jangan Dicukur! Ini Manfaat Bulu Kaki yang Jarang Diketahui

    Membacakan Dongeng untuk Anak: Cara Sederhana Membangun Karakter dan Kecerdasan

    Membacakan Dongeng untuk Anak: Cara Sederhana Membangun Karakter dan Kecerdasan

    Mengapa Suara Air Bisa Membantu Tidur Lebih Cepat?

    Mengapa Suara Air Bisa Membantu Tidur Lebih Cepat?

    Makanan yang Dianjurkan untuk Anak Saat Diare, Orang Tua Diminta Tidak Panik

    Makanan yang Dianjurkan untuk Anak Saat Diare, Orang Tua Diminta Tidak Panik

    Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

    Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

    Tips Agar Anak Fokus Makan Tanpa Gadget, Orang Tua Diminta Lebih Konsisten

    Tips Agar Anak Fokus Makan Tanpa Gadget, Orang Tua Diminta Lebih Konsisten

    Buah yang Baik untuk Gangguan Pernapasan, Bantu Napas Lebih Lega dan Tubuh Tetap Sehat

    Buah yang Baik untuk Gangguan Pernapasan, Bantu Napas Lebih Lega dan Tubuh Tetap Sehat

    Tips Memilih Tanaman yang Aman untuk di Dalam Rumah, Indah Dipandang tapi Tetap Sehat

    Tips Memilih Tanaman yang Aman untuk di Dalam Rumah, Indah Dipandang tapi Tetap Sehat

    Tak Hanya Lezat, Ini Manfaat Beras Briyani untuk Kesehatan Tubuh

    Tak Hanya Lezat, Ini Manfaat Beras Briyani untuk Kesehatan Tubuh

    Olahraga Hits di 2025, dari Gym hingga Sport Lifestyle yang Makin Populer

    Olahraga Hits di 2025, dari Gym hingga Sport Lifestyle yang Makin Populer

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Hukrim

LSM AJPLH Cabut Gugatan di Saat KUD Delima Sakti “Siap Tempur”

admin by admin
Februari 6, 2025
in Hukrim
0
LSM AJPLH Cabut Gugatan di Saat KUD Delima Sakti “Siap Tempur”
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, mencabut gugatan legal standing terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti.

Sebelumnya, LSM ini menggugat KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur atas tuduhan mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)).

RELATED POSTS

4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Namun faktanya, pihak penggugat tidak memiliki cukup bukti, sehingga memilih untuk mundur dari persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Pelalawan, Kamis, 6 Februari 2024, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rozza Al Afrina, SH, KN, MH, cukup terkejut dengan keputusan Amri Koto yang mencabut gugatannya itu.

Pencabutan gugatan tersebut secara resmi disampaikan melalui surat yang masuk ke PN Pelalawan. “Ini sepenuhnya menjadi hak penggugat,” katanya.

Kuasa Hukum Penggugat, Hendra Saputra mengaku baru mengetahuinya sehari sebelum sidang dilakukan. Itupun hanya disampaikan penggugat ke kuasa hukum via telepon. “Saya diberitahu setelah suratnya diserahkan ke pengadilan. Hanya lewat telepon,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum KUD Delima Sakti, Dr Kapitra Ampera, SH, MH, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh LSM AJPLH, sama saja dengan menjadikan hukum sebagai alat permainan. Dia meminta kepada majelis hakim memperingatkan penggugat agar tidak main-main dengan hukum.

“Mohon diingatkan penggugat agar jangan mempermainkan pengadilan. Padahal, kami sangat amat siap dengan sidang ini,” katanya.

Kapitra khawatir hal serupa akan dilakukan kembali. Hal ini, menurutnya, sama saja dengan mempermainkan hukum dan menyengsarakan masyarakat untuk keuntungan pribadinya.

“Kalau seperti ini, nanti dia akan masukkan lagi gugatan. Kemudian karena merasa kalah, lalu dicabut lagi gugatannya, seperti itu terus. Apalagi kalau penggugat memang tidak siap untuk melakukan gugatan. Jadi, persidangan tak punya otoritas untuk melanjutkan sidang. Kita tak punya otoritas untuk melanjutkan,” jelasnya.

Dengan dicabutnya gugatan terhadap KUD Delima Sakti dan PT Sawit Indosari Makmur oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 13 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diberitakan Bertuahpos sebelumnya, persoalan ini bermula dari gugatan legal standing LSM AJPLH di PN Pelalawan terhadap KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur. LSM tersebut menuduh KUD dan perusahaan terkait mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun, sebelum proses persidangan berjalan, LSM AJPLH mempublikasikan tuduhan tersebut di berbagai portal berita. Tindakan itu dinilai merusak reputasi KUD Delima Sakti, sehingga LSM tersebut dilaporkan balik ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kapitra Ampera menjelaskan bahwa KUD Delima Sakti berdiri sejak 1994, jauh sebelum Kabupaten Pelalawan terbentuk. Lahan yang kini menjadi kebun sawit dulunya merupakan tanah adat yang dikelola masyarakat melalui KUD.

“Semua data lengkap. Lahan ini dikelola sesuai kesepakatan masyarakat adat, kemudian dilakukan pembangunan kebun sawit pada tahun 2000 dengan melibatkan PT Inti Indosawit Subur sebagai pihak operasional,” ungkap Kapitra.

Kapitra juga menekankan bahwa PT Inti Indosawit Subur tidak terlibat dalam sengketa ini, karena perannya hanya sebagai pelaksana pengelolaan kebun.

Kapitra mengingatkan bahwa KUD Delima Sakti pernah menghadapi gugatan serupa sebelumnya dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga perkara ini masuk dalam prinsip Ne Bis In Idem.

“Gugatan yang sama dengan obyek, para pihak, dan materi pokok perkara yang serupa, tidak bisa diperiksa kembali. Hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima,” jelasnya.

Kapitra juga menyoroti tuduhan LSM AJPLH yang menyeret nama tokoh seperti Tengku Azmun Jaafar. Ia menegaskan bahwa penerbitan izin oleh Tengku Azmun saat menjabat sebagai Bupati Pelalawan telah dilakukan sesuai prosedur. “Ini tanah Melayu, untuk masyarakat Melayu. Semua sudah sesuai hukum dan adat. Jadi, tidak ada dasar untuk menggugat KUD,” tutup Kapitra.***

ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

Desember 9, 2025

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI menyegel empat perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Wakil Menteri...

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Oktober 31, 2025

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267...

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Agustus 13, 2025

ROKAN HILIR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Riau, Junaidi, mengapresiasi langkah Subdit IV...

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

Agustus 8, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem,...

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

Maret 26, 2025

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 — atas kasus penembakan bos rental...

Next Post
Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Kementerian PU Pilih Bangun Proyek Ini di Solo

Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Kementerian PU Pilih Bangun Proyek Ini di Solo

Tristan da Cunha: Pulau Paling Terpencil di Dunia dengan Keindahan Alam yang Menakjubkan

Tristan da Cunha: Pulau Paling Terpencil di Dunia dengan Keindahan Alam yang Menakjubkan

RECOMMENDED

Ledakan AI Picu Krisis RAM dan SSD, Harga PC dan Laptop Terancam Melonjak

Ledakan AI Picu Krisis RAM dan SSD, Harga PC dan Laptop Terancam Melonjak

Januari 12, 2026
Pasar Global Bergejolak, Rupiah Berpotensi Menguat Terhadap Dolar AS

Pasar Global Bergejolak, Rupiah Berpotensi Menguat Terhadap Dolar AS

Januari 12, 2026

MOST VIEWED

  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com