BangkaBelitungPos
Selasa, Januari 13, 2026
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Jangan Dicukur! Ini Manfaat Bulu Kaki yang Jarang Diketahui

    Jangan Dicukur! Ini Manfaat Bulu Kaki yang Jarang Diketahui

    Membacakan Dongeng untuk Anak: Cara Sederhana Membangun Karakter dan Kecerdasan

    Membacakan Dongeng untuk Anak: Cara Sederhana Membangun Karakter dan Kecerdasan

    Mengapa Suara Air Bisa Membantu Tidur Lebih Cepat?

    Mengapa Suara Air Bisa Membantu Tidur Lebih Cepat?

    Makanan yang Dianjurkan untuk Anak Saat Diare, Orang Tua Diminta Tidak Panik

    Makanan yang Dianjurkan untuk Anak Saat Diare, Orang Tua Diminta Tidak Panik

    Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

    Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

    Tips Agar Anak Fokus Makan Tanpa Gadget, Orang Tua Diminta Lebih Konsisten

    Tips Agar Anak Fokus Makan Tanpa Gadget, Orang Tua Diminta Lebih Konsisten

    Buah yang Baik untuk Gangguan Pernapasan, Bantu Napas Lebih Lega dan Tubuh Tetap Sehat

    Buah yang Baik untuk Gangguan Pernapasan, Bantu Napas Lebih Lega dan Tubuh Tetap Sehat

    Tips Memilih Tanaman yang Aman untuk di Dalam Rumah, Indah Dipandang tapi Tetap Sehat

    Tips Memilih Tanaman yang Aman untuk di Dalam Rumah, Indah Dipandang tapi Tetap Sehat

    Tak Hanya Lezat, Ini Manfaat Beras Briyani untuk Kesehatan Tubuh

    Tak Hanya Lezat, Ini Manfaat Beras Briyani untuk Kesehatan Tubuh

    Olahraga Hits di 2025, dari Gym hingga Sport Lifestyle yang Makin Populer

    Olahraga Hits di 2025, dari Gym hingga Sport Lifestyle yang Makin Populer

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Jangan Dicukur! Ini Manfaat Bulu Kaki yang Jarang Diketahui

    Jangan Dicukur! Ini Manfaat Bulu Kaki yang Jarang Diketahui

    Membacakan Dongeng untuk Anak: Cara Sederhana Membangun Karakter dan Kecerdasan

    Membacakan Dongeng untuk Anak: Cara Sederhana Membangun Karakter dan Kecerdasan

    Mengapa Suara Air Bisa Membantu Tidur Lebih Cepat?

    Mengapa Suara Air Bisa Membantu Tidur Lebih Cepat?

    Makanan yang Dianjurkan untuk Anak Saat Diare, Orang Tua Diminta Tidak Panik

    Makanan yang Dianjurkan untuk Anak Saat Diare, Orang Tua Diminta Tidak Panik

    Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

    Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

    Tips Agar Anak Fokus Makan Tanpa Gadget, Orang Tua Diminta Lebih Konsisten

    Tips Agar Anak Fokus Makan Tanpa Gadget, Orang Tua Diminta Lebih Konsisten

    Buah yang Baik untuk Gangguan Pernapasan, Bantu Napas Lebih Lega dan Tubuh Tetap Sehat

    Buah yang Baik untuk Gangguan Pernapasan, Bantu Napas Lebih Lega dan Tubuh Tetap Sehat

    Tips Memilih Tanaman yang Aman untuk di Dalam Rumah, Indah Dipandang tapi Tetap Sehat

    Tips Memilih Tanaman yang Aman untuk di Dalam Rumah, Indah Dipandang tapi Tetap Sehat

    Tak Hanya Lezat, Ini Manfaat Beras Briyani untuk Kesehatan Tubuh

    Tak Hanya Lezat, Ini Manfaat Beras Briyani untuk Kesehatan Tubuh

    Olahraga Hits di 2025, dari Gym hingga Sport Lifestyle yang Makin Populer

    Olahraga Hits di 2025, dari Gym hingga Sport Lifestyle yang Makin Populer

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Nasional

Logo Halal Diganti, Ternyata Ini Penyebab Sebenarnya

Redaksi by Redaksi
Maret 13, 2022
in Nasional
0
Logo Halal Diganti, Ternyata Ini Penyebab Sebenarnya
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANGKABELITUNGPOS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Alasan perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.

Sebagaimana diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

RELATED POSTS

Jumat, 16 Januari 2026 Ditetapkan sebagai Libur Nasional Isra Miraj: Momen Ibadah sekaligus Long Weekend

KPK Naikkan Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Aqil menilai penetapan label halal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal itu berisi kewajiban BPJPH menetapkan logo halal.

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil.

Dengan berlakunya aturan ini, ada perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Perubahan desain ini menjadi bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.

Wajib Dicantumkan
Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tegas Arfi.

Source: detik.com

ShareTweetPin
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Jumat, 16 Januari 2026 Ditetapkan sebagai Libur Nasional Isra Miraj: Momen Ibadah sekaligus Long Weekend

Jumat, 16 Januari 2026 Ditetapkan sebagai Libur Nasional Isra Miraj: Momen Ibadah sekaligus Long Weekend

Januari 11, 2026

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Jumat, 16 Januari 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad...

KPK Naikkan Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Naikkan Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Januari 9, 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota...

Pemerintah Targetkan Pembangunan 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih di 2026 untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah Targetkan Pembangunan 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih di 2026 untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Januari 7, 2026

Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan target ambisius pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebanyak 1.100 unit sepanjang tahun 2026 sebagai bagian...

Tahun 2026, Pemerintah Gratiskan 13,5 Juta Sertifikat Halal untuk UMK

Tahun 2026, Pemerintah Gratiskan 13,5 Juta Sertifikat Halal untuk UMK

Januari 5, 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 13,5 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026 yang ditujukan bagi usaha...

Pemerintah Pastikan Sejumlah Bansos Cair Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Pemerintah Pastikan Sejumlah Bansos Cair Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Januari 2, 2026

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial (bansos) akan tetap disalurkan sepanjang tahun anggaran 2026 sebagai upaya menjaga daya...

Next Post
Renyah dan Manis, Inilah Resep Membuat Ice Cream Cake Pop

Renyah dan Manis, Inilah Resep Membuat Ice Cream Cake Pop

Agar Tak Tertipu, Ini Cara Mengenali Jasa Investasi Bodong

Agar Tak Tertipu, Ini Cara Mengenali Jasa Investasi Bodong

RECOMMENDED

Ledakan AI Picu Krisis RAM dan SSD, Harga PC dan Laptop Terancam Melonjak

Ledakan AI Picu Krisis RAM dan SSD, Harga PC dan Laptop Terancam Melonjak

Januari 12, 2026
Pasar Global Bergejolak, Rupiah Berpotensi Menguat Terhadap Dolar AS

Pasar Global Bergejolak, Rupiah Berpotensi Menguat Terhadap Dolar AS

Januari 12, 2026

MOST VIEWED

  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com