BangkaBelitungPos
Senin, April 20, 2026
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Bukan Salah Produk, Ini Cara Makeup yang Bikin Wajah Kurang Segar

    Bukan Salah Produk, Ini Cara Makeup yang Bikin Wajah Kurang Segar

    Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Rasa Waswas, Begini Cara Jaga Kolesterol

    Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Rasa Waswas, Begini Cara Jaga Kolesterol

    Cara Tepat Memberikan Edukasi Seks pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Perlu Tahu Batas dan Metodenya

    Cara Tepat Memberikan Edukasi Seks pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Perlu Tahu Batas dan Metodenya

    Perlukah Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Makna, Tradisi, dan Pertimbangannya

    Perlukah Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Makna, Tradisi, dan Pertimbangannya

    Menikah Tapi Berjauhan: Fenomena Long Distance Marriage yang Kian Marak di Era Modern

    Menikah Tapi Berjauhan: Fenomena Long Distance Marriage yang Kian Marak di Era Modern

    Minuman Sunnah yang Kian Populer Saat Ramadan: Ini Khasiat Air Nabeez untuk Tubuh Saat Berbuka

    Minuman Sunnah yang Kian Populer Saat Ramadan: Ini Khasiat Air Nabeez untuk Tubuh Saat Berbuka

    Jangan Dibuang! Ini Tips Kreatif Memanfaatkan Toples Lama agar Lebaran Tetap Estetik dan Hemat

    Jangan Dibuang! Ini Tips Kreatif Memanfaatkan Toples Lama agar Lebaran Tetap Estetik dan Hemat

    Tak Ingin Mudah Pikun Saat Tua? Ini Kebiasaan Sederhana yang Bisa Menjaga Daya Ingat Sejak Dini

    Tak Ingin Mudah Pikun Saat Tua? Ini Kebiasaan Sederhana yang Bisa Menjaga Daya Ingat Sejak Dini

    Marah? Tahan Dulu 30 Menit Sebelum Kirim Pesan, Ini Penjelasan Psikiater

    Marah? Tahan Dulu 30 Menit Sebelum Kirim Pesan, Ini Penjelasan Psikiater

    Teknik Keramas Ala Jepang Jadi Tren, Rahasia Rambut Sehat Ternyata Berawal dari Kulit Kepala

    Teknik Keramas Ala Jepang Jadi Tren, Rahasia Rambut Sehat Ternyata Berawal dari Kulit Kepala

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Bukan Salah Produk, Ini Cara Makeup yang Bikin Wajah Kurang Segar

    Bukan Salah Produk, Ini Cara Makeup yang Bikin Wajah Kurang Segar

    Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Rasa Waswas, Begini Cara Jaga Kolesterol

    Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Rasa Waswas, Begini Cara Jaga Kolesterol

    Cara Tepat Memberikan Edukasi Seks pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Perlu Tahu Batas dan Metodenya

    Cara Tepat Memberikan Edukasi Seks pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Perlu Tahu Batas dan Metodenya

    Perlukah Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Makna, Tradisi, dan Pertimbangannya

    Perlukah Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Makna, Tradisi, dan Pertimbangannya

    Menikah Tapi Berjauhan: Fenomena Long Distance Marriage yang Kian Marak di Era Modern

    Menikah Tapi Berjauhan: Fenomena Long Distance Marriage yang Kian Marak di Era Modern

    Minuman Sunnah yang Kian Populer Saat Ramadan: Ini Khasiat Air Nabeez untuk Tubuh Saat Berbuka

    Minuman Sunnah yang Kian Populer Saat Ramadan: Ini Khasiat Air Nabeez untuk Tubuh Saat Berbuka

    Jangan Dibuang! Ini Tips Kreatif Memanfaatkan Toples Lama agar Lebaran Tetap Estetik dan Hemat

    Jangan Dibuang! Ini Tips Kreatif Memanfaatkan Toples Lama agar Lebaran Tetap Estetik dan Hemat

    Tak Ingin Mudah Pikun Saat Tua? Ini Kebiasaan Sederhana yang Bisa Menjaga Daya Ingat Sejak Dini

    Tak Ingin Mudah Pikun Saat Tua? Ini Kebiasaan Sederhana yang Bisa Menjaga Daya Ingat Sejak Dini

    Marah? Tahan Dulu 30 Menit Sebelum Kirim Pesan, Ini Penjelasan Psikiater

    Marah? Tahan Dulu 30 Menit Sebelum Kirim Pesan, Ini Penjelasan Psikiater

    Teknik Keramas Ala Jepang Jadi Tren, Rahasia Rambut Sehat Ternyata Berawal dari Kulit Kepala

    Teknik Keramas Ala Jepang Jadi Tren, Rahasia Rambut Sehat Ternyata Berawal dari Kulit Kepala

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Hukrim

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

admin by admin
Agustus 8, 2025
in Hukrim
0
KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu | Foto: Berita Satu / Oke Atmaja

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem, yang diduga menilap dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula dari proposal pencairan dana CSR yang diajukan sejumlah yayasan terafiliasi dengan kedua tersangka. Proposal tersebut diajukan untuk kegiatan sosial dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

RELATED POSTS

Komitmen Penegakan Disiplin: Puspom TNI Tahan Empat Oknum Tersangka Kasus AY

Oknum TNI AL dan AU Ditangkap, Puspom TNI Ungkap Identitas Penyerang Aktivis Kontras dengan Air Keras

“Namun sebagian besar kegiatan dalam proposal tersebut tidak pernah dilaksanakan sesuai rencana,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 7 Agustus 2025 malam.

Salah satu proposal, mengajukan dana untuk perbaikan 10 rumah tidak layak huni, tetapi hanya dua rumah yang benar-benar diperbaiki. Sementara itu, delapan rumah lainnya dilaporkan seolah-olah sudah diperbaiki, dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK mencatat bahwa pada periode 2021 hingga 2023, yayasan yang dikelola oleh Heri dan Satori secara rutin menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, termasuk dari BI dan OJK. Namun, kegiatan yang dilaporkan mayoritas fiktif atau tidak sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menerima dana dari lembaga-lembaga mitra Komisi XI DPR melalui skema kegiatan sosial fiktif.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Lembaga antirasuah juga tengah menelusuri dugaan aliran dana ke partai politik maupun pihak-pihak lainnya yang diduga turut terlibat dalam skema korupsi ini.***

ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Komitmen Penegakan Disiplin: Puspom TNI Tahan Empat Oknum Tersangka Kasus AY

Komitmen Penegakan Disiplin: Puspom TNI Tahan Empat Oknum Tersangka Kasus AY

April 3, 2026

JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan kasus dugaan kekerasan yang menimpa saudara AY. Hingga saat...

Oknum TNI AL dan AU Ditangkap, Puspom TNI Ungkap Identitas Penyerang Aktivis Kontras dengan Air Keras

Oknum TNI AL dan AU Ditangkap, Puspom TNI Ungkap Identitas Penyerang Aktivis Kontras dengan Air Keras

Maret 18, 2026

JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi mengonfirmasi penangkapan empat orang oknum prajurit yang menjadi pelaku penyerangan terhadap...

Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

Januari 20, 2026

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap keberadaan jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan sindikat lintas negara. Pengungkapan ini merupakan...

4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

Desember 9, 2025

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI menyegel empat perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Wakil Menteri...

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Oktober 31, 2025

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267...

Next Post
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juli 2025, Simak Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini “Melompat” Hampir Sentuh Rp2 Juta per Gram

Konsumen “Ngerem” Belanja Meski Transaksi Naik — Tren Belanja Online 2025 Survei Jakpat

Konsumen “Ngerem” Belanja Meski Transaksi Naik — Tren Belanja Online 2025 Survei Jakpat

RECOMMENDED

Komitmen Penegakan Disiplin: Puspom TNI Tahan Empat Oknum Tersangka Kasus AY

Komitmen Penegakan Disiplin: Puspom TNI Tahan Empat Oknum Tersangka Kasus AY

April 3, 2026
Klaim Tujuan Tercapai, Trump Umumkan AS Akan Tinggalkan Iran Tanpa Buka Selat Hormuz

Klaim Tujuan Tercapai, Trump Umumkan AS Akan Tinggalkan Iran Tanpa Buka Selat Hormuz

April 2, 2026

MOST VIEWED

  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com