BangkaBelitungPos
Rabu, Juni 17, 2026
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    Lima Superfood Alami yang Ternyata Sudah Dikenal Sejak Zaman Nabi, Mudah Ditemukan dan Kaya Manfaat

    Lima Superfood Alami yang Ternyata Sudah Dikenal Sejak Zaman Nabi, Mudah Ditemukan dan Kaya Manfaat

    Outsourcing Hanya untuk 4 Pekerjaan, Selebihnya Dilarang

    Outsourcing Hanya untuk 4 Pekerjaan, Selebihnya Dilarang

    Cuaca Terik Meningkat, Ahli Ingatkan Cara Cerdas Atur Minum Kopi agar Tubuh Tidak Kekurangan Cairan

    Cuaca Terik Meningkat, Ahli Ingatkan Cara Cerdas Atur Minum Kopi agar Tubuh Tidak Kekurangan Cairan

    Bukan Salah Produk, Ini Cara Makeup yang Bikin Wajah Kurang Segar

    Bukan Salah Produk, Ini Cara Makeup yang Bikin Wajah Kurang Segar

    Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Rasa Waswas, Begini Cara Jaga Kolesterol

    Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Rasa Waswas, Begini Cara Jaga Kolesterol

    Cara Tepat Memberikan Edukasi Seks pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Perlu Tahu Batas dan Metodenya

    Cara Tepat Memberikan Edukasi Seks pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Perlu Tahu Batas dan Metodenya

    Perlukah Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Makna, Tradisi, dan Pertimbangannya

    Perlukah Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Makna, Tradisi, dan Pertimbangannya

    Menikah Tapi Berjauhan: Fenomena Long Distance Marriage yang Kian Marak di Era Modern

    Menikah Tapi Berjauhan: Fenomena Long Distance Marriage yang Kian Marak di Era Modern

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    Lima Superfood Alami yang Ternyata Sudah Dikenal Sejak Zaman Nabi, Mudah Ditemukan dan Kaya Manfaat

    Lima Superfood Alami yang Ternyata Sudah Dikenal Sejak Zaman Nabi, Mudah Ditemukan dan Kaya Manfaat

    Outsourcing Hanya untuk 4 Pekerjaan, Selebihnya Dilarang

    Outsourcing Hanya untuk 4 Pekerjaan, Selebihnya Dilarang

    Cuaca Terik Meningkat, Ahli Ingatkan Cara Cerdas Atur Minum Kopi agar Tubuh Tidak Kekurangan Cairan

    Cuaca Terik Meningkat, Ahli Ingatkan Cara Cerdas Atur Minum Kopi agar Tubuh Tidak Kekurangan Cairan

    Bukan Salah Produk, Ini Cara Makeup yang Bikin Wajah Kurang Segar

    Bukan Salah Produk, Ini Cara Makeup yang Bikin Wajah Kurang Segar

    Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Rasa Waswas, Begini Cara Jaga Kolesterol

    Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Rasa Waswas, Begini Cara Jaga Kolesterol

    Cara Tepat Memberikan Edukasi Seks pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Perlu Tahu Batas dan Metodenya

    Cara Tepat Memberikan Edukasi Seks pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Perlu Tahu Batas dan Metodenya

    Perlukah Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Makna, Tradisi, dan Pertimbangannya

    Perlukah Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Makna, Tradisi, dan Pertimbangannya

    Menikah Tapi Berjauhan: Fenomena Long Distance Marriage yang Kian Marak di Era Modern

    Menikah Tapi Berjauhan: Fenomena Long Distance Marriage yang Kian Marak di Era Modern

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Asusila di Wisma Atlet, Para Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

admin by admin
Desember 28, 2020
in Hukrim, Nasional
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya memeriksa perawat yang menjadi salah satu pelaku penyimpangan seksual di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kasus penyimpangan seksual tersebut, perawat yang diperiksa mengakui telah berhubungan badan dengan salah satu pasien di RSD Wisma Atlet pada beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari salah satu perawat RSD Wisma Atlet terkait kasus tersebut. Pelapor tersebut adalah pelaku dalam kasus penyimpanan seksual dengan pasien COVID-19.

RELATED POSTS

Audit Besar-besaran di BGN Dimulai, Seluruh Pengadaan Program MBG Diperiksa

Rupiah Tertekan, Harga Obat Terancam Naik hingga 20 Persen, Pemerintah Tetapkan Batas Maksimal

“Pelapor merupakan perawat yang melakukan hubungan sesama jenis dengan pasien COVID-19 di Wisma Atlet. Sudah kami tangani dan laporannya bersifat klasifikasi,” kata Heru, di Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu 27 Desember 2020.

Menurut Heru, perawat tersebut melaporkan viralnya konten pornografi dan bukti percakapan yang diunggah di media sosial. Pada tahapan pemeriksaan ini, perawat tersebut diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini kami sudah lakukan gelar perkara dan kasus ini sudah kami naikkan menjadi status sidik. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini,” jelasnya.

Penelusuran kasus tersebut pun masih berlangsung. Terkait kapan dan sudah berapa kali peristiwa ini terjadi, aparat Kepolisian masih melakukan pendalaman. Namun, kasus tersebut telah dipastikan merupakan kasus hubungan sejenis atau gay.

“Mereka melakukannya di toilet salah satu ruang perawatan RSD Wisma Atlet. Kami pastikan, ini adalah hubungan seks sesama jenis atau yang disebut gay,” ungkap Heru.

Heru melanjutkan, bahwa saat ini, perawat tersebut telah dikembalikan ke Wisma Atlet untuk dijatuhi sanksi etik dari profesinya. Sementara itu, mengenai pasiennya, saat ini masih menjalani proses perawatan.

“Pasiennya masih dirawat di RSD Wisma Atlet. Nanti kalau sudah sembuh, kami akan periksa,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan pasal 36 tentang pornografi, pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Mereka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun.

ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Audit Besar-besaran di BGN Dimulai, Seluruh Pengadaan Program MBG Diperiksa

Audit Besar-besaran di BGN Dimulai, Seluruh Pengadaan Program MBG Diperiksa

Juni 15, 2026

Kejaksaan Agung memperluas penelusuran dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memeriksa seluruh proses pengadaan yang dilakukan...

Rupiah Tertekan, Harga Obat Terancam Naik hingga 20 Persen, Pemerintah Tetapkan Batas Maksimal

Rupiah Tertekan, Harga Obat Terancam Naik hingga 20 Persen, Pemerintah Tetapkan Batas Maksimal

Juni 13, 2026

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mulai memberikan tekanan pada industri farmasi nasional. Pemerintah mengakui kondisi tersebut berpotensi...

Inilah Modus Korupsi Dadan Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Inilah Modus Korupsi Dadan Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Juni 3, 2026

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Bersamanya, Kejagung juga menahan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung...

Korem 082/CPYJ Terbaik Ketahanan Pangan di Jatim Selatan, Babinsa Turun Langsung ke Sawah

Korem 082/CPYJ Terbaik Ketahanan Pangan di Jatim Selatan, Babinsa Turun Langsung ke Sawah

Juni 3, 2026

Di tengah gencarnya upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional, Korem 082/CPYJ Bumi Pancasila tampil sebagai yang terdepan dalam pengawalan ketahanan...

Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau

Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau

April 29, 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2027 di Balai Serindit, Selasa...

Next Post

20 negara Dilarang Masuk Arab Saudi, Umroh 2021 Ditunda Lagi

29 Rumah Porak Poranda Disapu Puting Beliung di Pandeglang

RECOMMENDED

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

Indonesia Makin Terkoneksi: Pengguna Internet Tembus 235 Juta, Tambah 6 Juta dalam Setahun

Juni 15, 2026
Audit Besar-besaran di BGN Dimulai, Seluruh Pengadaan Program MBG Diperiksa

Audit Besar-besaran di BGN Dimulai, Seluruh Pengadaan Program MBG Diperiksa

Juni 15, 2026

MOST VIEWED

  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com