• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak
BangkaBelitungPos
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Sita Aset Tersangka Korupsi Kerja Sama Antam dan PT Loco Montrado

admin by admin
November 27, 2024
in Hukum
0
KPK Sita Aset Tersangka Korupsi Kerja Sama Antam dan PT Loco Montrado
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Siman Bahar, tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) dan PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan pada November 2024.

Tanah yang disita berlokasi di Jawa Timur dengan luas sekitar 5.000 meter persegi. Selain itu, alat produksi yang ada di bangunan tersebut juga turut disita. “Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dilansir dari Bisnis.com, Rabu, 27 November 2024.

Siman Bahar sebelumnya sempat lolos dari jerat hukum setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Kendati demikian, hingga saat ini Siman belum ditahan karena dikabarkan masih dalam kondisi sakit.

“KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan,” ujar Tessa dalam kesempatan terpisah.

Dalam kasus yang sama, mantan General Unit Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Dody Martimbang, telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara pada tahun 2023.

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Dody diduga melakukan korupsi pada pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp100,7 miliar.

Dody disebut langsung menunjuk PT Loco Montrado, yang dipimpin oleh Siman Bahar, untuk menjalin kerja sama terkait pengolahan anoda logam tersebut. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.***

Previous Post

Usai Bawa Kemenangan untuk Barcelona, Lewandowski Kini Disejajarkan dengan Messi dan Cristiano Ronaldo

Next Post

Rahasia Kulit Glowing, Ini 8 Buah untuk Kulit Sehat dan Cerah

Next Post
Rahasia Kulit Glowing, Ini 8 Buah untuk Kulit Sehat dan Cerah

Rahasia Kulit Glowing, Ini 8 Buah untuk Kulit Sehat dan Cerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BangkaBelitungPos

© 2026 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2026 bangkabelitungpos.com