BangkaBelitungPos
Kamis, Maret 5, 2026
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Bingka Telur Pandan Kukus: Legit, Harum, dan Lembut Tanpa Oven!

    Bingka Telur Pandan Kukus: Legit, Harum, dan Lembut Tanpa Oven!

    Lebaran 2026 Tanpa Beli Baju Baru, Ini Cara Mix and Match Outfit Lama agar Tetap Stylish

    Lebaran 2026 Tanpa Beli Baju Baru, Ini Cara Mix and Match Outfit Lama agar Tetap Stylish

    Tips Anti Aging Alami dari Nutrisi, Tidur, hingga Manajemen Stres

    Tips Anti Aging Alami dari Nutrisi, Tidur, hingga Manajemen Stres

    Kenali Sumber Probiotik Alami yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

    Kenali Sumber Probiotik Alami yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

    Alasan Ilmiah Mengapa Banyak Orang Lebih Suka Selfie dari Sisi Kiri

    Alasan Ilmiah Mengapa Banyak Orang Lebih Suka Selfie dari Sisi Kiri

    Diet Carnivora: Manfaat, Risiko, dan Fakta Ilmiah Pola Makan Tanpa Karbohidrat

    Diet Carnivora: Manfaat, Risiko, dan Fakta Ilmiah Pola Makan Tanpa Karbohidrat

    Buah Kelapa: Superfood Tropis Serbaguna yang Kaya Nutrisi dan Peluang Ekonomi

    Buah Kelapa: Superfood Tropis Serbaguna yang Kaya Nutrisi dan Peluang Ekonomi

    Tak Perlu Khawatir! Ini Rekomendasi Es Krim Sehat dan Aman untuk Anak

    Tak Perlu Khawatir! Ini Rekomendasi Es Krim Sehat dan Aman untuk Anak

    Anak Susah Makan? Ini Strategi Efektif dan Ilmiah agar Si Kecil Kembali Lahap

    Anak Susah Makan? Ini Strategi Efektif dan Ilmiah agar Si Kecil Kembali Lahap

    Bahaya Kipas Angin Menyala Terus-Menerus: Risiko Kesehatan yang Sering Diremehkan

    Bahaya Kipas Angin Menyala Terus-Menerus: Risiko Kesehatan yang Sering Diremehkan

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Bingka Telur Pandan Kukus: Legit, Harum, dan Lembut Tanpa Oven!

    Bingka Telur Pandan Kukus: Legit, Harum, dan Lembut Tanpa Oven!

    Lebaran 2026 Tanpa Beli Baju Baru, Ini Cara Mix and Match Outfit Lama agar Tetap Stylish

    Lebaran 2026 Tanpa Beli Baju Baru, Ini Cara Mix and Match Outfit Lama agar Tetap Stylish

    Tips Anti Aging Alami dari Nutrisi, Tidur, hingga Manajemen Stres

    Tips Anti Aging Alami dari Nutrisi, Tidur, hingga Manajemen Stres

    Kenali Sumber Probiotik Alami yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

    Kenali Sumber Probiotik Alami yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

    Alasan Ilmiah Mengapa Banyak Orang Lebih Suka Selfie dari Sisi Kiri

    Alasan Ilmiah Mengapa Banyak Orang Lebih Suka Selfie dari Sisi Kiri

    Diet Carnivora: Manfaat, Risiko, dan Fakta Ilmiah Pola Makan Tanpa Karbohidrat

    Diet Carnivora: Manfaat, Risiko, dan Fakta Ilmiah Pola Makan Tanpa Karbohidrat

    Buah Kelapa: Superfood Tropis Serbaguna yang Kaya Nutrisi dan Peluang Ekonomi

    Buah Kelapa: Superfood Tropis Serbaguna yang Kaya Nutrisi dan Peluang Ekonomi

    Tak Perlu Khawatir! Ini Rekomendasi Es Krim Sehat dan Aman untuk Anak

    Tak Perlu Khawatir! Ini Rekomendasi Es Krim Sehat dan Aman untuk Anak

    Anak Susah Makan? Ini Strategi Efektif dan Ilmiah agar Si Kecil Kembali Lahap

    Anak Susah Makan? Ini Strategi Efektif dan Ilmiah agar Si Kecil Kembali Lahap

    Bahaya Kipas Angin Menyala Terus-Menerus: Risiko Kesehatan yang Sering Diremehkan

    Bahaya Kipas Angin Menyala Terus-Menerus: Risiko Kesehatan yang Sering Diremehkan

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

admin by admin
Maret 26, 2025
in Hukrim
0
Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 — atas kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang.

Dua terdakwa, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

RELATED POSTS

Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

Sementara satu prajurit lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis pidana penjara empat tahun dan juga dipecat dari TNI.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta penadahan secara bersama-sama.”

Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer. Selain hukuman penjara dan pemecatan, Bambang dan Akbar juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp796 juta. Juga berlaku untuk Rafsin.

Kasus ini bermula ketika Bambang membeli sebuah mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari seseorang bernama Hendri.

Mobil tersebut ternyata merupakan mobil sewaan milik Ilyas, bos rental mobil, yang sedang dicari oleh pihak rental.

Pada 2 Januari 2025, Ilyas bersama anaknya dan tim berhasil menemukan mobil itu di kawasan Pandeglang.

Mereka menghadang mobil yang dikendarai Akbar dan Rafsin, lalu bertanya asal-usul kendaraan tersebut.

Cekcok terjadi di lokasi.

Akbar sempat mencoba meredakan situasi dengan mengaku sebagai anggota TNI, namun Rafsin justru mengambil senjata api milik Akbar dan menodongkan ke arah Ilyas dan rombongan.

Keributan semakin memanas saat Bambang tiba dengan mobil lain dan menabrak rombongan Ilyas. Ketiganya kemudian kabur membawa mobil Brio.

Ilyas dan tim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cinangka, tetapi tidak mendapatkan respons.

Mereka pun memutuskan untuk mengejar pelaku sendiri.

Pengejaran berakhir di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45.

Di lokasi tersebut, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental Ilyas, yang mengakibatkan dua orang luka.

Tak berhenti di situ, Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter.

Peluru mengenai dada kanan Ilyas dan menewaskannya di tempat.***

ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

Januari 20, 2026

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap keberadaan jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan sindikat lintas negara. Pengungkapan ini merupakan...

4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

Desember 9, 2025

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI menyegel empat perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Wakil Menteri...

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Oktober 31, 2025

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267...

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Agustus 13, 2025

ROKAN HILIR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Riau, Junaidi, mengapresiasi langkah Subdit IV...

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

Agustus 8, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem,...

Next Post
BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah untuk Perkuat BTN Syariah, Target Rampung Kuartal III-2025

BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah untuk Perkuat BTN Syariah, Target Rampung Kuartal III-2025

Ketentuan Label Kadaluarsa pada Produk Makanan Menurut Peraturan Pemerintah

Ketentuan Label Kadaluarsa pada Produk Makanan Menurut Peraturan Pemerintah

RECOMMENDED

Bingka Telur Pandan Kukus: Legit, Harum, dan Lembut Tanpa Oven!

Bingka Telur Pandan Kukus: Legit, Harum, dan Lembut Tanpa Oven!

Februari 26, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

Memulai Bisnis Digital: Peluang Usaha Menjanjikan di Era Teknologi

Februari 26, 2026

MOST VIEWED

  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com