• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak
BangkaBelitungPos
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    Lima Superfood Alami yang Ternyata Sudah Dikenal Sejak Zaman Nabi, Mudah Ditemukan dan Kaya Manfaat

    Lima Superfood Alami yang Ternyata Sudah Dikenal Sejak Zaman Nabi, Mudah Ditemukan dan Kaya Manfaat

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    Lima Superfood Alami yang Ternyata Sudah Dikenal Sejak Zaman Nabi, Mudah Ditemukan dan Kaya Manfaat

    Lima Superfood Alami yang Ternyata Sudah Dikenal Sejak Zaman Nabi, Mudah Ditemukan dan Kaya Manfaat

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Finance

Kuasa Hukum BTN Siap Layangkan Somasi Terkait Klaim Dana Nasabah, Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar

admin by admin
September 14, 2026
in Finance
0
Kuasa Hukum BTN Siap Layangkan Somasi Terkait Klaim Dana Nasabah, Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar

Kuasa Hukum BTN Siap Layangkan Somasi Terkait Klaim Dana Nasabah, Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui Kuasa Hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, memberikan tanggapan tegas atas konten unggahan di media sosial Instagram oleh selebgram Shabrina Adfi mengenai klaim dana nasabah. Perseroan menilai narasi yang disebarkan tidak sesuai dengan fakta, mengandung informasi menyesatkan, serta telah merugikan reputasi BTN.

“Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami. Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi Perseroan,” ujar Widodo di Jakarta, Minggu (13/9).

Terkait substansi permasalahan, Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan saudari Linawati yang merupakan ibu mertua dari Shabrina. Dalam perkembangannya, BTN menegaskan komitmen penuh terhadap penegakan hukum dan tidak menoleransi fraud dalam bentuk apa pun. Ketika menemukan adanya pelanggaran, Perseroan telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan mantan pegawainya sendiri ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Laporan tersebut berujung pada vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

Kendati demikian, Widodo Sigit Pudjianto menyoroti adanya perbedaan material terkait angka klaim yang disebarkan di ruang publik. Berdasarkan data, klaim Rp17 miliar yang digaungkan di media sosial tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada. Dalam gugatan terbaru yang diajukan oleh pihak penggugat sendiri di pengadilan, nilai pokok dana yang dituntut tercantum sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Nilai tersebut pun merupakan dalil pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran Perseroan.

Saat ini, proses hukum perdata terkait perkara tersebut masih berjalan dan berlangsung di pengadilan. Pada perkara pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran. Karena gugatan kembali dilayangkan dan proses persidangan masih berlangsung, Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati jalannya peradilan yang sah serta tidak membangun opini sepihak.

“Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital,” tegasnya.

Sebagai institusi perbankan yang taat hukum, BTN memastikan senantiasa kooperatif dan menjunjung tinggi prinsip kepatuhan serta perlindungan hak nasabah. Widodo menegaskan bahwa jika nantinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) memerintahkan Perseroan untuk melakukan pembayaran, maka pihaknya akan dengan patuh dan bertanggung jawab memenuhinya sesuai dengan amar putusan hakim.

Melalui pernyataan ini, BTN berharap publik dan media dapat melihat permasalahan secara objektif berdasarkan koridor hukum, serta menegaskan bahwa Perseroan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap penyampaian informasi atau tuduhan yang tidak didukung fakta demi melindungi reputasi institusi.***

Tags: btn
Previous Post

Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank

Next Post

Setahun Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Ini Deretan Kebijakan yang Pernah Dijalankan

Next Post
Setahun Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Ini Deretan Kebijakan yang Pernah Dijalankan

Setahun Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Ini Deretan Kebijakan yang Pernah Dijalankan

BangkaBelitungPos

© 2026 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2026 bangkabelitungpos.com