• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak
BangkaBelitungPos
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Inemuri, Tradisi Tidur di Kantor Jepang yang Tak Selalu Dianggap Malas

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Pemilik Kucing Wajib Tahu, 5 Hal Sepele Ini Bisa Memicu Stres

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Resep Oseng Mercon Daging Sapi Pedas Gurih, Dijamin Bikin Ketagihan

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Matras Yoga yang Tepat

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Membaca Al-Qur’an Diyakini Bantu Redakan Stres dan Tenangkan Pikiran

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    Kenapa Jendela Pesawat Tidak Kotak? Ternyata Ini Alasan Teknis di Baliknya

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    “In This Economy”: Ketika Keluhan Ekonomi Menjadi Tren, Bagaimana Islam Memandangnya?

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

admin by admin
Juli 15, 2025
in Ekbis
0
Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru soal pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di platform e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku per 14 Juli 2025.

Dalam beleid ini, Kemenkeu menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, hingga Lazada sebagai pihak yang diberi kewenangan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari para pedagang yang berjualan di platform mereka.

“Pemungutan pajak dilakukan oleh pihak lain, yaitu operator e-commerce, baik yang beroperasi di Indonesia maupun luar negeri—khususnya yang menggunakan escrow account,” demikian isi Pasal 4 beleid tersebut.

Pajak toko online ini menyasar pedagang dalam negeri, baik perorangan maupun badan usaha, yang menerima penghasilan melalui transaksi online dengan menggunakan rekening bank lokal atau akun digital yang terhubung dengan alamat IP dan nomor telepon Indonesia.

Pedagang yang termasuk dalam aturan ini tak terbatas pada penjual barang, tapi juga mencakup penyedia jasa seperti ekspedisi, asuransi, dan perusahaan jasa lainnya yang menjual secara online.

Untuk dikenakan PPh Pasal 22, pedagang harus memiliki peredaran bruto tahunan lebih dari Rp500 juta. Namun bagi yang masih di bawah angka tersebut, wajib menyampaikan surat pernyataan kepada platform e-commerce sebagai bukti batas omzetnya.

PPMSE juga diwajibkan mengumpulkan data penting dari pedagang seperti NPWP, nomor induk kependudukan, dan alamat korespondensi.

Tarif dan Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto, yang tercantum dalam dokumen tagihan, dan tidak termasuk PPN serta PPnBM.

PPh ini bisa diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan, dan termasuk bagian dari pelunasan pajak final jika penghasilan pedagang dikenai PPh final sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Namun, terdapat beberapa pengecualian. PPh Pasal 22 tidak dipungut atas transaksi:

  • Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dan telah menyerahkan surat pernyataan.
  • Jasa pengiriman dari mitra aplikasi digital (seperti ojek atau kurir online).
  • Penjualan oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pajak.
  • Penjualan pulsa, kartu perdana, emas, perhiasan, dan batu permata tertentu.
  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

E-commerce Siap Jalankan Aturan

Sejumlah platform e-commerce besar menyatakan kesiapannya menjalankan aturan ini. Namun sebagian masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Kemenkeu sebelum menerapkannya secara penuh.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak di era digital, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil antara pelaku bisnis konvensional dan digital.

Untuk tata cara teknis pemungutan dan penyetoran pajak, pedoman lengkapnya dapat dilihat dalam lampiran PMK Nomor 35 Tahun 2025.***

Previous Post

Pemerintah Siap Genjot Pasar Ekspor 2026, UMKM Termasuk Pegang Kendali

Next Post

Harga Emas Pegadaian 15 Juli 2025, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Next Post
Berikut Harga Emas di Pegadaian per 29 April 2025

Harga Emas Pegadaian 15 Juli 2025, Berikut Penjelasan Selengkapnya

BangkaBelitungPos

© 2026 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2026 bangkabelitungpos.com