BangkaBelitungPos
Sabtu, November 29, 2025
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Tumbler Stainless vs Plastik: Mana yang Lebih Baik?

    Tumbler Stainless vs Plastik: Mana yang Lebih Baik?

    Siaga Banjir: Ini Persiapan yang Tidak Boleh Diabaikan

    Siaga Banjir: Ini Persiapan yang Tidak Boleh Diabaikan

    Rahasia Membuat Kopi Nikmat di Rumah, Mirip Kafe

    Rahasia Membuat Kopi Nikmat di Rumah, Mirip Kafe

    Ide Bermain Seru di Rumah Tanpa Gadget dengan Mainan DIY

    Ide Bermain Seru di Rumah Tanpa Gadget dengan Mainan DIY

    Tidur Pagi Bisa Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli

    Tidur Pagi Bisa Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli

    China Kembangkan Pil Panjang Umur, Klaim Bisa Buat Manusia Hidup hingga 150 Tahun

    China Kembangkan Pil Panjang Umur, Klaim Bisa Buat Manusia Hidup hingga 150 Tahun

    Kiat Membuat Jurnal Pagi untuk Hidup Lebih Fokus dan Produktif

    Kiat Membuat Jurnal Pagi untuk Hidup Lebih Fokus dan Produktif

    Benarkah Menonton TV di Kamar Berbahaya bagi Kesehatan? Ini Faktanya

    Benarkah Menonton TV di Kamar Berbahaya bagi Kesehatan? Ini Faktanya

    Kelebihan Humidifier Ultrasonic: Hemat Listrik dan Cocok untuk Bayi

    Kelebihan Humidifier Ultrasonic: Hemat Listrik dan Cocok untuk Bayi

    Tips Menjadi Influencer Mukbang yang Sukses, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

    Tips Menjadi Influencer Mukbang yang Sukses, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Tumbler Stainless vs Plastik: Mana yang Lebih Baik?

    Tumbler Stainless vs Plastik: Mana yang Lebih Baik?

    Siaga Banjir: Ini Persiapan yang Tidak Boleh Diabaikan

    Siaga Banjir: Ini Persiapan yang Tidak Boleh Diabaikan

    Rahasia Membuat Kopi Nikmat di Rumah, Mirip Kafe

    Rahasia Membuat Kopi Nikmat di Rumah, Mirip Kafe

    Ide Bermain Seru di Rumah Tanpa Gadget dengan Mainan DIY

    Ide Bermain Seru di Rumah Tanpa Gadget dengan Mainan DIY

    Tidur Pagi Bisa Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli

    Tidur Pagi Bisa Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli

    China Kembangkan Pil Panjang Umur, Klaim Bisa Buat Manusia Hidup hingga 150 Tahun

    China Kembangkan Pil Panjang Umur, Klaim Bisa Buat Manusia Hidup hingga 150 Tahun

    Kiat Membuat Jurnal Pagi untuk Hidup Lebih Fokus dan Produktif

    Kiat Membuat Jurnal Pagi untuk Hidup Lebih Fokus dan Produktif

    Benarkah Menonton TV di Kamar Berbahaya bagi Kesehatan? Ini Faktanya

    Benarkah Menonton TV di Kamar Berbahaya bagi Kesehatan? Ini Faktanya

    Kelebihan Humidifier Ultrasonic: Hemat Listrik dan Cocok untuk Bayi

    Kelebihan Humidifier Ultrasonic: Hemat Listrik dan Cocok untuk Bayi

    Tips Menjadi Influencer Mukbang yang Sukses, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

    Tips Menjadi Influencer Mukbang yang Sukses, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

admin by admin
Maret 26, 2025
in Hukrim
0
Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 — atas kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang.

Dua terdakwa, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

RELATED POSTS

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp193,7 triliun per tahun

Sementara satu prajurit lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis pidana penjara empat tahun dan juga dipecat dari TNI.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta penadahan secara bersama-sama.”

Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer. Selain hukuman penjara dan pemecatan, Bambang dan Akbar juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp796 juta. Juga berlaku untuk Rafsin.

Kasus ini bermula ketika Bambang membeli sebuah mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari seseorang bernama Hendri.

Mobil tersebut ternyata merupakan mobil sewaan milik Ilyas, bos rental mobil, yang sedang dicari oleh pihak rental.

Pada 2 Januari 2025, Ilyas bersama anaknya dan tim berhasil menemukan mobil itu di kawasan Pandeglang.

Mereka menghadang mobil yang dikendarai Akbar dan Rafsin, lalu bertanya asal-usul kendaraan tersebut.

Cekcok terjadi di lokasi.

Akbar sempat mencoba meredakan situasi dengan mengaku sebagai anggota TNI, namun Rafsin justru mengambil senjata api milik Akbar dan menodongkan ke arah Ilyas dan rombongan.

Keributan semakin memanas saat Bambang tiba dengan mobil lain dan menabrak rombongan Ilyas. Ketiganya kemudian kabur membawa mobil Brio.

Ilyas dan tim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cinangka, tetapi tidak mendapatkan respons.

Mereka pun memutuskan untuk mengejar pelaku sendiri.

Pengejaran berakhir di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45.

Di lokasi tersebut, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental Ilyas, yang mengakibatkan dua orang luka.

Tak berhenti di situ, Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter.

Peluru mengenai dada kanan Ilyas dan menewaskannya di tempat.***

Continue Reading
ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Maret 13, 2025

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk bertindak cepat dan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pemalsuan minyak goreng kemasan merk MinyaKita. “Kecurangan...

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp193,7 triliun per tahun

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp193,7 triliun per tahun

Maret 8, 2025

Dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan keduanya...

Selebgram Cut Salsa Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Selebgram Cut Salsa Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Maret 5, 2025

Sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa selebgram Cut Salsabila atau Cut Salsa kembali digelar di Pengadilan...

LSM AJPLH Cabut Gugatan di Saat KUD Delima Sakti “Siap Tempur”

LSM AJPLH Cabut Gugatan di Saat KUD Delima Sakti “Siap Tempur”

Februari 6, 2025

Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, mencabut gugatan legal standing terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti. Sebelumnya, LSM...

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Minta Polda Tangkap Amri Koto

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Minta Polda Tangkap Amri Koto

Januari 5, 2025

KUD Delima Sakti melalui penasehat hukumnya Dr Kapitra Ampera SH., MH., melaporkan balik Ketua Dpd pelalawan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat...

Next Post
BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah untuk Perkuat BTN Syariah, Target Rampung Kuartal III-2025

BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah untuk Perkuat BTN Syariah, Target Rampung Kuartal III-2025

Ketentuan Label Kadaluarsa pada Produk Makanan Menurut Peraturan Pemerintah

Ketentuan Label Kadaluarsa pada Produk Makanan Menurut Peraturan Pemerintah

RECOMMENDED

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah, Perkuat Integritas dan Keimanan Pegawai

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah, Perkuat Integritas dan Keimanan Pegawai

November 28, 2025
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025

MOST VIEWED

  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali Adakan Pengabdian, Dosen STISIP Adakan Pelatihan Jurnalistik dan Tahapan Pembuatan Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com