BangkaBelitungPos
Rabu, November 12, 2025
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Cara Alami Lindungi Anak dari Gigitan Nyamuk Tanpa Bahan Kimia

    Cara Alami Lindungi Anak dari Gigitan Nyamuk Tanpa Bahan Kimia

    Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

    Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

    5 Makanan yang Bisa Bantu Tubuh Tumbuh Tinggi Secara Alami, Ini Penjelasan Ahlinya

    5 Makanan yang Bisa Bantu Tubuh Tumbuh Tinggi Secara Alami, Ini Penjelasan Ahlinya

    Work from Anywhere: Tren Digital Nomad yang Mengubah Dunia Kerja

    Work from Anywhere: Tren Digital Nomad yang Mengubah Dunia Kerja

    Plant-Based Lifestyle: Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

    Plant-Based Lifestyle: Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

    Pengganti Sunscreen Alami: Melindungi Kulit Tanpa Bahan Kimia

    Pengganti Sunscreen Alami: Melindungi Kulit Tanpa Bahan Kimia

    Belanja Online Tetap Hemat: Tips Cerdas Agar Tidak Kalap Checkout

    Belanja Online Tetap Hemat: Tips Cerdas Agar Tidak Kalap Checkout

    Berbagi Kasih di Panti Jompo Tresna Werdha Wana Seraya — Setya Kita Pancasila Bali

    Berbagi Kasih di Panti Jompo Tresna Werdha Wana Seraya — Setya Kita Pancasila Bali

    Jangan Hanya Jalan-Jalan, Ini Cara Bikin Waktu di Mal Lebih Bermanfaat

    Jangan Hanya Jalan-Jalan, Ini Cara Bikin Waktu di Mal Lebih Bermanfaat

    Garam Himalaya vs Garam Laut: Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

    Garam Himalaya vs Garam Laut: Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Cara Alami Lindungi Anak dari Gigitan Nyamuk Tanpa Bahan Kimia

    Cara Alami Lindungi Anak dari Gigitan Nyamuk Tanpa Bahan Kimia

    Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

    Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

    5 Makanan yang Bisa Bantu Tubuh Tumbuh Tinggi Secara Alami, Ini Penjelasan Ahlinya

    5 Makanan yang Bisa Bantu Tubuh Tumbuh Tinggi Secara Alami, Ini Penjelasan Ahlinya

    Work from Anywhere: Tren Digital Nomad yang Mengubah Dunia Kerja

    Work from Anywhere: Tren Digital Nomad yang Mengubah Dunia Kerja

    Plant-Based Lifestyle: Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

    Plant-Based Lifestyle: Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

    Pengganti Sunscreen Alami: Melindungi Kulit Tanpa Bahan Kimia

    Pengganti Sunscreen Alami: Melindungi Kulit Tanpa Bahan Kimia

    Belanja Online Tetap Hemat: Tips Cerdas Agar Tidak Kalap Checkout

    Belanja Online Tetap Hemat: Tips Cerdas Agar Tidak Kalap Checkout

    Berbagi Kasih di Panti Jompo Tresna Werdha Wana Seraya — Setya Kita Pancasila Bali

    Berbagi Kasih di Panti Jompo Tresna Werdha Wana Seraya — Setya Kita Pancasila Bali

    Jangan Hanya Jalan-Jalan, Ini Cara Bikin Waktu di Mal Lebih Bermanfaat

    Jangan Hanya Jalan-Jalan, Ini Cara Bikin Waktu di Mal Lebih Bermanfaat

    Garam Himalaya vs Garam Laut: Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

    Garam Himalaya vs Garam Laut: Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Finance

Insentif Tax Holiday untuk Industri Pionir Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

admin by admin
November 5, 2024
in Finance
0
Insentif Tax Holiday untuk Industri Pionir Diperpanjang hingga 31 Desember 2025
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah secara resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak atau tax holiday bagi industri pionir hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini sebelumnya berlaku hingga 9 Oktober 2024, dan kini diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

RELATED POSTS

Cek Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 November 2025

Update Harga Emas Pegadaian 5 November 2025

Insentif ini ditujukan bagi wajib pajak badan yang memenuhi kriteria industri pionir, berbadan hukum Indonesia, atau melakukan investasi baru yang belum pernah memperoleh insentif serupa.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Desember 2025,” bunyi Pasal 21 PMK tersebut yang dirilis pada Senin, 4 November 2024.

PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024 dan berlaku efektif setelah diundangkan.

Selain perpanjangan tax holiday, Sri Mulyani juga menetapkan aturan terkait pajak minimum global dalam beleid ini.

Bagi perusahaan yang mendapatkan insentif tax holiday, fasilitas pengurangan pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global.

Pasal 15A menyebutkan bahwa perusahaan yang memenuhi kriteria wajib pajak tertentu dan dikenakan pajak minimum global, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai aturan yang berlaku.

“Pengenaan pajak tambahan minimum domestik berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebelum PMK ini berlaku,” demikian bunyi ayat 2 Pasal 15A.

Penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% ini merupakan bagian dari Pilar Dua Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk mencegah persaingan pajak dengan tarif sangat rendah.

Pilar ini mencakup dua kebijakan utama, yakni Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR), yang diterapkan untuk perusahaan multinasional dengan peredaran bruto lebih dari EUR 750 juta.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Indonesia akan mulai menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% pada tahun 2025, sejalan dengan mayoritas negara lainnya.

“Mayoritas negara akan mulai menerapkan pajak minimum ini pada 2025, termasuk Indonesia. Kami sedang menyiapkan regulasinya,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Febrio juga menyebutkan bahwa skema tax holiday pada tahun mendatang akan disesuaikan. Dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 22%, maka insentif tax holiday yang diberikan hanya akan sebesar 7%, yaitu pengurangan dari tarif standar 22% menjadi 15%.

“Untuk konteks Indonesia, berarti kalau PPh Badan kita adalah 22%, maka tax holiday maksimum bisa mencapai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%,” jelas Febrio.

“Untuk insentif yang selama ini sudah dinikmati, kami akan mempertimbangkan alternatif insentif yang dapat mengkompensasi ketentuan pajak minimum global ini,” tambahnya.

Perpanjangan insentif pajak ini diharapkan dapat mendorong investasi di sektor industri pionir sekaligus mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi penerapan pajak minimum global yang akan diberlakukan mulai 2025.***

ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Cek Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 November 2025

Cek Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 November 2025

November 11, 2025

Harga emas Pegadaian hari ini, Selasa, 11 November 2025, naik dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kenaikan terjadi baik pada harga tabungan emas maupun emas...

Harga Emas Pegadaian 28 Juli 2025, Simak Rincian Selengkapnya

Update Harga Emas Pegadaian 5 November 2025

November 5, 2025

Harga emas Pegadaian pada Rabu, 5 November 2025, tercatat stabil dibanding hari sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari laman Sahabat Pegadaian, harga...

Harga Emas Pegadaian 5 Agustus 2025, Rata-rata Turun Tipis

Harga Emas Pegadaian Turun Tipis, 24 Oktober 2025

Oktober 24, 2025

Harga emas di Pegadaian kembali mengalami penurunan tipis pada Jumat, 24 Oktober 2025. Berdasarkan data resmi Pegadaian, harga beli emas...

Perkuat Ekosistem Kesejahteraan ASN, Sinergi Keuangan Syariah dan Layanan Pensiun BRK Syariah Kian Nyata

Perkuat Ekosistem Kesejahteraan ASN, Sinergi Keuangan Syariah dan Layanan Pensiun BRK Syariah Kian Nyata

Oktober 13, 2025

PEKANBARU — PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) terus meneguhkan perannya sebagai bank daerah yang bukan hanya melayani, tetapi juga...

Harga Emas Pegadaian 5 Agustus 2025, Rata-rata Turun Tipis

Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 9 Oktober 2025

Oktober 9, 2025

Antam masih mendominasi harga di deretan produk lainnya dalam daftar harga emas di Pegadaian hari ini, 9 Oktober 2025, meski terpantau perbedaan harga...

Next Post
BMKG Prediksi Cuaca di Indonesia Sepanjang 2025: Waspada Suhu Panas dan Risiko Kebakaran

BMKG Prediksi Cuaca di Indonesia Sepanjang 2025: Waspada Suhu Panas dan Risiko Kebakaran

Ratusan ASN Tembilahan Ikuti Sosialisasi Dana Pensiun dari BRK Syariah

Ratusan ASN Tembilahan Ikuti Sosialisasi Dana Pensiun dari BRK Syariah

RECOMMENDED

Sejarah Akademi Militer Magelang, Dari Pacuan Kuda Jadi Sekolah Perwira

Sejarah Akademi Militer Magelang, Dari Pacuan Kuda Jadi Sekolah Perwira

November 11, 2025
Cek Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 November 2025

Cek Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 November 2025

November 11, 2025

MOST VIEWED

  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali Adakan Pengabdian, Dosen STISIP Adakan Pelatihan Jurnalistik dan Tahapan Pembuatan Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com