BangkaBelitungPos
Kamis, Mei 22, 2025
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Tak Selalu Baik, Ini Bahaya Mengonsumsi Air Kelapa Berlebihan

    Tak Selalu Baik, Ini Bahaya Mengonsumsi Air Kelapa Berlebihan

    Banyak yang Tak Tahu, Ini 7 Kegunaan Tawas untuk Kehidupan Sehari-hari

    Banyak yang Tak Tahu, Ini 7 Kegunaan Tawas untuk Kehidupan Sehari-hari

    Tanaman Ini Sama Seperti Ganja — Awalnya Trema Micrantha Blume hanya dianggap Rumput Liar

    Tanaman Ini Sama Seperti Ganja — Awalnya Trema Micrantha Blume hanya dianggap Rumput Liar

    Resep Mudah Sorbet Pepaya Segar, Cocok Dihidangkan Saat Cuaca Panas

    Resep Mudah Sorbet Pepaya Segar, Cocok Dihidangkan Saat Cuaca Panas

    Dari Wajah hingga Kuku, Ini Keajaiban Lemon untuk Perawatan Diri

    Dari Wajah hingga Kuku, Ini Keajaiban Lemon untuk Perawatan Diri

    5 Kunci Sukses Program Hamil, Pasangan Harus Kompak dan Sabar

    5 Kunci Sukses Program Hamil, Pasangan Harus Kompak dan Sabar

    Manfaat Luar Biasa Bayam Merah untuk Kesehatan Anda

    Manfaat Luar Biasa Bayam Merah untuk Kesehatan Anda

    Tidur Siang Dapat Meningkatkan Kinerja Otak Anak

    Tidur Siang Dapat Meningkatkan Kinerja Otak Anak

    Tips Sederhana Meningkatkan Kualitas Tidur Ala Dokter Tirta

    Tips Sederhana Meningkatkan Kualitas Tidur Ala Dokter Tirta

    5 Tanaman Obat Alami Pengendali Gula Darah untuk penderita Diabetes

    5 Tanaman Obat Alami Pengendali Gula Darah untuk penderita Diabetes

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Tak Selalu Baik, Ini Bahaya Mengonsumsi Air Kelapa Berlebihan

    Tak Selalu Baik, Ini Bahaya Mengonsumsi Air Kelapa Berlebihan

    Banyak yang Tak Tahu, Ini 7 Kegunaan Tawas untuk Kehidupan Sehari-hari

    Banyak yang Tak Tahu, Ini 7 Kegunaan Tawas untuk Kehidupan Sehari-hari

    Tanaman Ini Sama Seperti Ganja — Awalnya Trema Micrantha Blume hanya dianggap Rumput Liar

    Tanaman Ini Sama Seperti Ganja — Awalnya Trema Micrantha Blume hanya dianggap Rumput Liar

    Resep Mudah Sorbet Pepaya Segar, Cocok Dihidangkan Saat Cuaca Panas

    Resep Mudah Sorbet Pepaya Segar, Cocok Dihidangkan Saat Cuaca Panas

    Dari Wajah hingga Kuku, Ini Keajaiban Lemon untuk Perawatan Diri

    Dari Wajah hingga Kuku, Ini Keajaiban Lemon untuk Perawatan Diri

    5 Kunci Sukses Program Hamil, Pasangan Harus Kompak dan Sabar

    5 Kunci Sukses Program Hamil, Pasangan Harus Kompak dan Sabar

    Manfaat Luar Biasa Bayam Merah untuk Kesehatan Anda

    Manfaat Luar Biasa Bayam Merah untuk Kesehatan Anda

    Tidur Siang Dapat Meningkatkan Kinerja Otak Anak

    Tidur Siang Dapat Meningkatkan Kinerja Otak Anak

    Tips Sederhana Meningkatkan Kualitas Tidur Ala Dokter Tirta

    Tips Sederhana Meningkatkan Kualitas Tidur Ala Dokter Tirta

    5 Tanaman Obat Alami Pengendali Gula Darah untuk penderita Diabetes

    5 Tanaman Obat Alami Pengendali Gula Darah untuk penderita Diabetes

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Pasal yang Diubah dalam Revisi UU TNI, Berikut Penjelasannya

admin by admin
Maret 18, 2025
in Hukum
0
Tiga Pasal yang Diubah dalam Revisi UU TNI, Berikut Penjelasannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mencakup perubahan pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, 47, dan 53.

“Secara prinsip, revisi ini bertujuan untuk memperkuat aturan dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang instansi lain,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, sebagaimana dilansir dari Tempo.co, Selasa, 17 Maret 2025.

RELATED POSTS

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

Adapun ketiga pasal tersebut;

  1. Pasal 3
    DPR menambahkan ayat (2) dalam pasal ini yang menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
  2. Pasal 47
    Perubahan pada Pasal 47 memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, hanya 10 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan, namun dalam revisi ini, daftar tersebut bertambah mencakup:

    • Koordinator bidang politik dan keamanan negara
    • Dewan Pertahanan Nasional
    • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan presiden
    • Intelijen negara, siber, dan sandi negara
    • Lembaga Ketahanan Nasional
    • Badan SAR Nasional
    • Badan Narkotika Nasional
    • Pengelola perbatasan
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan
    • Badan Penanggulangan Bencana dan Terorisme
    • Badan Keamanan Laut
    • Kejaksaan dan Mahkamah Agung
  3. Pasal 53
    DPR juga mengubah aturan mengenai batas usia pensiun prajurit. Ketentuan yang diatur dalam revisi ini meliputi:

    • Tamtama dan bintara: 55 tahun
    • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
    • Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun
    • Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun
    • Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun

Menurut Dasco, revisi ini telah melalui proses pembahasan yang sesuai prosedur dan tetap menjaga supremasi sipil. “Jika ada yang mengaitkan dengan dwifungsi TNI, saya rasa setelah membaca pasalnya, mereka akan lebih memahami,” ujarnya.

Namun, pembahasan revisi ini menuai kritik karena berlangsung secara tertutup. Komisi I DPR dan eksekutif dilaporkan membahasnya di Hotel Fairmont, Jakarta, akhir pekan lalu.

Setelah kesepakatan ini, hasil revisi akan disinkronisasi lebih lanjut. DPR menargetkan revisi UU TNI rampung sebelum masa sidang berakhir pada 21 Maret 2025.***

ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Mei 15, 2025

JAKARTA - Tim penasehat hukum mantan pegawai bank yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan deposito bodong, Ike Kusumawati, meminta majelis hakim...

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

Mei 15, 2025

JAKARTA - Tim penasehat hukum mantan pegawai bank yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan deposito bodong, Ike Kusumawati, meminta majelis hakim...

KPK Dalami Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia, Potensi Kerugian Negara Capai Rp8,3 Triliun

KPK Dalami Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia, Potensi Kerugian Negara Capai Rp8,3 Triliun

April 23, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merespons desakan publik terhadap dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,3...

KPK Sita Motor Ridwan Kamil, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan bank bjb

KPK Sita Motor Ridwan Kamil, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan bank bjb

April 12, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyidikan dugaan korupsi...

Presiden Prabowo Luruskan Pernyataan soal Pengampunan Koruptor: Kembalikan Dulu yang Kau Curi, Enak Saja

Presiden Prabowo Luruskan Pernyataan soal Pengampunan Koruptor: Kembalikan Dulu yang Kau Curi, Enak Saja

Desember 31, 2024

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah berniat memberikan ampunan kepada koruptor yang mencuri uang negara. Hal ini ungkapkan Prabowo dalam...

Next Post
Spesifikasi iPhone 16 Series yang Siap Menjajal Pasar Indonesia dalam Waktu Dekat

Spesifikasi iPhone 16 Series yang Siap Menjajal Pasar Indonesia dalam Waktu Dekat

Jejak Singkat BRK Syariah, Bank Daerah Menuju Bank Modern Berbasis Digital

Jejak Singkat BRK Syariah, Bank Daerah Menuju Bank Modern Berbasis Digital

RECOMMENDED

BTN Gandeng Dewan Masjid Indonesia Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Layanan Digital

BTN Gandeng Dewan Masjid Indonesia Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Layanan Digital

Mei 22, 2025
Tak Selalu Baik, Ini Bahaya Mengonsumsi Air Kelapa Berlebihan

Tak Selalu Baik, Ini Bahaya Mengonsumsi Air Kelapa Berlebihan

Mei 22, 2025

MOST VIEWED

  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali Adakan Pengabdian, Dosen STISIP Adakan Pelatihan Jurnalistik dan Tahapan Pembuatan Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com