BangkaBelitungPos
Selasa, November 11, 2025
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Cara Alami Lindungi Anak dari Gigitan Nyamuk Tanpa Bahan Kimia

    Cara Alami Lindungi Anak dari Gigitan Nyamuk Tanpa Bahan Kimia

    Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

    Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

    5 Makanan yang Bisa Bantu Tubuh Tumbuh Tinggi Secara Alami, Ini Penjelasan Ahlinya

    5 Makanan yang Bisa Bantu Tubuh Tumbuh Tinggi Secara Alami, Ini Penjelasan Ahlinya

    Work from Anywhere: Tren Digital Nomad yang Mengubah Dunia Kerja

    Work from Anywhere: Tren Digital Nomad yang Mengubah Dunia Kerja

    Plant-Based Lifestyle: Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

    Plant-Based Lifestyle: Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

    Pengganti Sunscreen Alami: Melindungi Kulit Tanpa Bahan Kimia

    Pengganti Sunscreen Alami: Melindungi Kulit Tanpa Bahan Kimia

    Belanja Online Tetap Hemat: Tips Cerdas Agar Tidak Kalap Checkout

    Belanja Online Tetap Hemat: Tips Cerdas Agar Tidak Kalap Checkout

    Berbagi Kasih di Panti Jompo Tresna Werdha Wana Seraya — Setya Kita Pancasila Bali

    Berbagi Kasih di Panti Jompo Tresna Werdha Wana Seraya — Setya Kita Pancasila Bali

    Jangan Hanya Jalan-Jalan, Ini Cara Bikin Waktu di Mal Lebih Bermanfaat

    Jangan Hanya Jalan-Jalan, Ini Cara Bikin Waktu di Mal Lebih Bermanfaat

    Garam Himalaya vs Garam Laut: Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

    Garam Himalaya vs Garam Laut: Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Cara Alami Lindungi Anak dari Gigitan Nyamuk Tanpa Bahan Kimia

    Cara Alami Lindungi Anak dari Gigitan Nyamuk Tanpa Bahan Kimia

    Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

    Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

    5 Makanan yang Bisa Bantu Tubuh Tumbuh Tinggi Secara Alami, Ini Penjelasan Ahlinya

    5 Makanan yang Bisa Bantu Tubuh Tumbuh Tinggi Secara Alami, Ini Penjelasan Ahlinya

    Work from Anywhere: Tren Digital Nomad yang Mengubah Dunia Kerja

    Work from Anywhere: Tren Digital Nomad yang Mengubah Dunia Kerja

    Plant-Based Lifestyle: Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

    Plant-Based Lifestyle: Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

    Pengganti Sunscreen Alami: Melindungi Kulit Tanpa Bahan Kimia

    Pengganti Sunscreen Alami: Melindungi Kulit Tanpa Bahan Kimia

    Belanja Online Tetap Hemat: Tips Cerdas Agar Tidak Kalap Checkout

    Belanja Online Tetap Hemat: Tips Cerdas Agar Tidak Kalap Checkout

    Berbagi Kasih di Panti Jompo Tresna Werdha Wana Seraya — Setya Kita Pancasila Bali

    Berbagi Kasih di Panti Jompo Tresna Werdha Wana Seraya — Setya Kita Pancasila Bali

    Jangan Hanya Jalan-Jalan, Ini Cara Bikin Waktu di Mal Lebih Bermanfaat

    Jangan Hanya Jalan-Jalan, Ini Cara Bikin Waktu di Mal Lebih Bermanfaat

    Garam Himalaya vs Garam Laut: Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

    Garam Himalaya vs Garam Laut: Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Periksa Pejabat Imigrasi Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Visa TKA

admin by admin
Agustus 1, 2025
in Nasional
0
KPK Periksa Pejabat Imigrasi Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Visa TKA
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Angga Prasetya Ali Saputra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Angga yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, dicecar penyidik KPK mengenai alur penerbitan visa dan izin tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

RELATED POSTS

Gubernur Lemhannas, Media Massa Pilar Penting Ketahanan Nasional di Era Digital

Sinergi TNI AL Diperkuat, Kadispenal Terima Brevet Kehormatan Penerbangan

“Ketika TKA ingin bekerja di Indonesia, tentu selain membutuhkan RPTKA dari Kemnaker, juga memerlukan visa dan izin tinggal dari Ditjen Imigrasi. Proses ini sedang kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap pihak imigrasi dilakukan setelah KPK memperoleh informasi baru dari hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap agen penyalur TKA dan sejumlah pejabat Kemnaker.

Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak imigrasi dalam praktik serupa, meski belum merinci bentuk dugaan pelanggarannya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA.

Total dugaan aliran dana mencapai Rp53,7 miliar yang diterima secara bertahap sejak 2019 hingga 2024.

Selain itu, ada tambahan dana sekitar Rp8,94 miliar yang dibagikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”.

Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama tersangka dan keluarganya.

KPK menilai kasus ini menunjukkan pola korupsi yang sistematis dan terorganisir di lingkungan Kemnaker. Dalam modusnya, pemohon RPTKA diwajibkan menyetor sejumlah uang agar prosesnya dipercepat.

Jika tidak membayar, permohonan diperlambat atau diabaikan. Bahkan, penjadwalan wawancara melalui Skype pun diatur manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar.

Dari total dana yang diduga dikorupsi, KPK menyebut baru sekitar Rp8,61 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Penelusuran masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan praktik korupsi serupa sebelum tahun 2019.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pemeriksaan terhadap Ditjen Imigrasi menjadi langkah lanjutan KPK dalam membuka potensi keterlibatan lintas lembaga dalam kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia.***


Berikut daftar tersangka dan jumlah dana yang diduga diterima:

  • Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
  • Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
  • Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
  • Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
  • Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
  • Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
  • Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
  • Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

  • Sumber: Inilah.com
Continue Reading
ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Gubernur Lemhannas, Media Massa Pilar Penting Ketahanan Nasional di Era Digital

Gubernur Lemhannas, Media Massa Pilar Penting Ketahanan Nasional di Era Digital

November 7, 2025

JAKARTA – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si., menegaskan bahwa media massa memainkan...

Sinergi TNI AL Diperkuat, Kadispenal Terima Brevet Kehormatan Penerbangan

Sinergi TNI AL Diperkuat, Kadispenal Terima Brevet Kehormatan Penerbangan

November 7, 2025

SIDOARJO — Wujud sinergi lintas satuan di lingkungan TNI Angkatan Laut kembali diperlihatkan melalui penyematan Brevet Kehormatan Penerbangan TNI AL...

TNI AL Perkuat Sinergi Regional Hadapi Ancaman Keamanan Maritim di Selat Malaka dan Singapura

TNI AL Perkuat Sinergi Regional Hadapi Ancaman Keamanan Maritim di Selat Malaka dan Singapura

November 2, 2025

BINTAN - Komitmen TNI Angkatan Laut (AL) dalam menjaga stabilitas keamanan maritim kawasan semakin dipertegas melalui partisipasi aktif dalam forum...

Stok Melimpah, Kenapa Harga Beras Masih Tinggi?

Stok Melimpah, Kenapa Harga Beras Masih Tinggi?

Agustus 16, 2025

Pemerintah mengklaim bahwa saat ini stok beras di Indonesia mencapai 4 juta ton, namun kenapa harga beras masih di atas Harga...

Ledakan Pipa Gas Pertamina di Subang Sebabkan Dua Pekerja Alami Luka Bakar

Ledakan Pipa Gas Pertamina di Subang Sebabkan Dua Pekerja Alami Luka Bakar

Agustus 6, 2025

Ledakan pipa gas terjadi di area kerja PT Pertamina EP Regional 2 Zona 7 Field Subang pada Selasa dini hari pukul 04.20...

Next Post
Tsunami Jepang Dilaporkan Memiliki Daya Rusak yang Tak Bisa Diremehkan

Tsunami Jepang Dilaporkan Memiliki Daya Rusak yang Tak Bisa Diremehkan

Harga Emas Pegadaian 28 Juli 2025, Simak Rincian Selengkapnya

Harga Emas Pegadaian 2 Agustus 2025, Antam Tertinggi, Galeri24 Lebih Terjangkau

RECOMMENDED

Sejarah Akademi Militer Magelang, Dari Pacuan Kuda Jadi Sekolah Perwira

Sejarah Akademi Militer Magelang, Dari Pacuan Kuda Jadi Sekolah Perwira

November 11, 2025
Cek Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 November 2025

Cek Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 November 2025

November 11, 2025

MOST VIEWED

  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali Adakan Pengabdian, Dosen STISIP Adakan Pelatihan Jurnalistik dan Tahapan Pembuatan Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com