BangkaBelitungPos
Jumat, November 28, 2025
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Tumbler Stainless vs Plastik: Mana yang Lebih Baik?

    Tumbler Stainless vs Plastik: Mana yang Lebih Baik?

    Siaga Banjir: Ini Persiapan yang Tidak Boleh Diabaikan

    Siaga Banjir: Ini Persiapan yang Tidak Boleh Diabaikan

    Rahasia Membuat Kopi Nikmat di Rumah, Mirip Kafe

    Rahasia Membuat Kopi Nikmat di Rumah, Mirip Kafe

    Ide Bermain Seru di Rumah Tanpa Gadget dengan Mainan DIY

    Ide Bermain Seru di Rumah Tanpa Gadget dengan Mainan DIY

    Tidur Pagi Bisa Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli

    Tidur Pagi Bisa Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli

    China Kembangkan Pil Panjang Umur, Klaim Bisa Buat Manusia Hidup hingga 150 Tahun

    China Kembangkan Pil Panjang Umur, Klaim Bisa Buat Manusia Hidup hingga 150 Tahun

    Kiat Membuat Jurnal Pagi untuk Hidup Lebih Fokus dan Produktif

    Kiat Membuat Jurnal Pagi untuk Hidup Lebih Fokus dan Produktif

    Benarkah Menonton TV di Kamar Berbahaya bagi Kesehatan? Ini Faktanya

    Benarkah Menonton TV di Kamar Berbahaya bagi Kesehatan? Ini Faktanya

    Kelebihan Humidifier Ultrasonic: Hemat Listrik dan Cocok untuk Bayi

    Kelebihan Humidifier Ultrasonic: Hemat Listrik dan Cocok untuk Bayi

    Tips Menjadi Influencer Mukbang yang Sukses, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

    Tips Menjadi Influencer Mukbang yang Sukses, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Tumbler Stainless vs Plastik: Mana yang Lebih Baik?

    Tumbler Stainless vs Plastik: Mana yang Lebih Baik?

    Siaga Banjir: Ini Persiapan yang Tidak Boleh Diabaikan

    Siaga Banjir: Ini Persiapan yang Tidak Boleh Diabaikan

    Rahasia Membuat Kopi Nikmat di Rumah, Mirip Kafe

    Rahasia Membuat Kopi Nikmat di Rumah, Mirip Kafe

    Ide Bermain Seru di Rumah Tanpa Gadget dengan Mainan DIY

    Ide Bermain Seru di Rumah Tanpa Gadget dengan Mainan DIY

    Tidur Pagi Bisa Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli

    Tidur Pagi Bisa Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli

    China Kembangkan Pil Panjang Umur, Klaim Bisa Buat Manusia Hidup hingga 150 Tahun

    China Kembangkan Pil Panjang Umur, Klaim Bisa Buat Manusia Hidup hingga 150 Tahun

    Kiat Membuat Jurnal Pagi untuk Hidup Lebih Fokus dan Produktif

    Kiat Membuat Jurnal Pagi untuk Hidup Lebih Fokus dan Produktif

    Benarkah Menonton TV di Kamar Berbahaya bagi Kesehatan? Ini Faktanya

    Benarkah Menonton TV di Kamar Berbahaya bagi Kesehatan? Ini Faktanya

    Kelebihan Humidifier Ultrasonic: Hemat Listrik dan Cocok untuk Bayi

    Kelebihan Humidifier Ultrasonic: Hemat Listrik dan Cocok untuk Bayi

    Tips Menjadi Influencer Mukbang yang Sukses, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

    Tips Menjadi Influencer Mukbang yang Sukses, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyidik Pidsus Kejati Jabar Limpahkan Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar ke JPU

admin by admin
Juni 27, 2024
in Hukum
0
Penyidik Pidsus Kejati Jabar Limpahkan Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar ke JPU
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANGKABELITUNGPOS.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada 6 Juni 2024, telah menyerahkan 5 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya SH MH, mengatakan kelima tersangka tersebut adalah TG, YN, THA, HN, dan PMP. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut yang terjadi pada periode 2018 hingga 2021.

RELATED POSTS

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Dia menambahkan, setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kelima tersangka, TG, YN, THA, HN, dan PMP, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024.

“Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari, mulai dari Kamis, 6 Juni 2024 hingga Selasa, 25 Juni 2024, dan masa penahanan tersebut telah diperpanjang dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024,” jelasnya.

Dia menyebut bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.***

Continue Reading
Tags: Hukum KriminalKejati Jabar
ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Oktober 31, 2025

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267...

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Agustus 13, 2025

ROKAN HILIR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Riau, Junaidi, mengapresiasi langkah Subdit IV...

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

Agustus 8, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem,...

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

Juli 28, 2025

Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian tak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, pada hari ini,...

Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Juli 23, 2025

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menyatakan bahwa Google dan GoTo bisa dimintai pertanggungjawaban hukum...

Next Post
Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka

Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka

BKD Provinsi Riau Bersama BRK Syariah dan PT. Taspen Sosialisasikan Layanan Perbankan dan Ketaspenan

BKD Provinsi Riau Bersama BRK Syariah dan PT. Taspen Sosialisasikan Layanan Perbankan dan Ketaspenan

RECOMMENDED

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah, Perkuat Integritas dan Keimanan Pegawai

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah, Perkuat Integritas dan Keimanan Pegawai

November 28, 2025
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025

MOST VIEWED

  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali Adakan Pengabdian, Dosen STISIP Adakan Pelatihan Jurnalistik dan Tahapan Pembuatan Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com