BangkaBelitungPos
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Mengenal Occult Bleeding, Pendarahan Tersembunyi yang Sering Tak Disadari

    Mengenal Occult Bleeding, Pendarahan Tersembunyi yang Sering Tak Disadari

    Makanan Gluten Free, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Populer di Kalangan Anak Muda

    Makanan Gluten Free, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Populer di Kalangan Anak Muda

    Dengarkan dan Tumbuh: Podcast yang Bisa Mengubah Cara Pandang Hidupmu

    Dengarkan dan Tumbuh: Podcast yang Bisa Mengubah Cara Pandang Hidupmu

    Memilih Cincin Pernikahan, Langkah Kecil dengan Arti Besar dalam Cinta

    Memilih Cincin Pernikahan, Langkah Kecil dengan Arti Besar dalam Cinta

    Pola Sarapan Orang Jepang Ternyata Rahasia Mereka Hidup Lebih Lama

    Pola Sarapan Orang Jepang Ternyata Rahasia Mereka Hidup Lebih Lama

    Yoga: Cara Alami Menenangkan Pikiran dan Meningkatkan Kualitas Hidup

    Yoga: Cara Alami Menenangkan Pikiran dan Meningkatkan Kualitas Hidup

    Strategi Sederhana Mengelola Belanja Rumah Tangga di Era Serba Mahal

    Strategi Sederhana Mengelola Belanja Rumah Tangga di Era Serba Mahal

    5 Menit Menulis di Pagi Hari Bisa Bikin Hidup Lebih Tenang

    5 Menit Menulis di Pagi Hari Bisa Bikin Hidup Lebih Tenang

    Rahasia Kepribadian dari Bentuk Jari Menurut Ilmu Psikologi

    Rahasia Kepribadian dari Bentuk Jari Menurut Ilmu Psikologi

    Slow Living: Seni Hidup Tenang di Tengah Dunia yang Serba Cepat

    Slow Living: Seni Hidup Tenang di Tengah Dunia yang Serba Cepat

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Mengenal Occult Bleeding, Pendarahan Tersembunyi yang Sering Tak Disadari

    Mengenal Occult Bleeding, Pendarahan Tersembunyi yang Sering Tak Disadari

    Makanan Gluten Free, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Populer di Kalangan Anak Muda

    Makanan Gluten Free, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Populer di Kalangan Anak Muda

    Dengarkan dan Tumbuh: Podcast yang Bisa Mengubah Cara Pandang Hidupmu

    Dengarkan dan Tumbuh: Podcast yang Bisa Mengubah Cara Pandang Hidupmu

    Memilih Cincin Pernikahan, Langkah Kecil dengan Arti Besar dalam Cinta

    Memilih Cincin Pernikahan, Langkah Kecil dengan Arti Besar dalam Cinta

    Pola Sarapan Orang Jepang Ternyata Rahasia Mereka Hidup Lebih Lama

    Pola Sarapan Orang Jepang Ternyata Rahasia Mereka Hidup Lebih Lama

    Yoga: Cara Alami Menenangkan Pikiran dan Meningkatkan Kualitas Hidup

    Yoga: Cara Alami Menenangkan Pikiran dan Meningkatkan Kualitas Hidup

    Strategi Sederhana Mengelola Belanja Rumah Tangga di Era Serba Mahal

    Strategi Sederhana Mengelola Belanja Rumah Tangga di Era Serba Mahal

    5 Menit Menulis di Pagi Hari Bisa Bikin Hidup Lebih Tenang

    5 Menit Menulis di Pagi Hari Bisa Bikin Hidup Lebih Tenang

    Rahasia Kepribadian dari Bentuk Jari Menurut Ilmu Psikologi

    Rahasia Kepribadian dari Bentuk Jari Menurut Ilmu Psikologi

    Slow Living: Seni Hidup Tenang di Tengah Dunia yang Serba Cepat

    Slow Living: Seni Hidup Tenang di Tengah Dunia yang Serba Cepat

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Hukrim

LSM AJPLH Cabut Gugatan di Saat KUD Delima Sakti “Siap Tempur”

admin by admin
Februari 6, 2025
in Hukrim
0
LSM AJPLH Cabut Gugatan di Saat KUD Delima Sakti “Siap Tempur”
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, mencabut gugatan legal standing terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti.

Sebelumnya, LSM ini menggugat KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur atas tuduhan mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)).

RELATED POSTS

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Namun faktanya, pihak penggugat tidak memiliki cukup bukti, sehingga memilih untuk mundur dari persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Pelalawan, Kamis, 6 Februari 2024, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rozza Al Afrina, SH, KN, MH, cukup terkejut dengan keputusan Amri Koto yang mencabut gugatannya itu.

Pencabutan gugatan tersebut secara resmi disampaikan melalui surat yang masuk ke PN Pelalawan. “Ini sepenuhnya menjadi hak penggugat,” katanya.

Kuasa Hukum Penggugat, Hendra Saputra mengaku baru mengetahuinya sehari sebelum sidang dilakukan. Itupun hanya disampaikan penggugat ke kuasa hukum via telepon. “Saya diberitahu setelah suratnya diserahkan ke pengadilan. Hanya lewat telepon,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum KUD Delima Sakti, Dr Kapitra Ampera, SH, MH, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh LSM AJPLH, sama saja dengan menjadikan hukum sebagai alat permainan. Dia meminta kepada majelis hakim memperingatkan penggugat agar tidak main-main dengan hukum.

“Mohon diingatkan penggugat agar jangan mempermainkan pengadilan. Padahal, kami sangat amat siap dengan sidang ini,” katanya.

Kapitra khawatir hal serupa akan dilakukan kembali. Hal ini, menurutnya, sama saja dengan mempermainkan hukum dan menyengsarakan masyarakat untuk keuntungan pribadinya.

“Kalau seperti ini, nanti dia akan masukkan lagi gugatan. Kemudian karena merasa kalah, lalu dicabut lagi gugatannya, seperti itu terus. Apalagi kalau penggugat memang tidak siap untuk melakukan gugatan. Jadi, persidangan tak punya otoritas untuk melanjutkan sidang. Kita tak punya otoritas untuk melanjutkan,” jelasnya.

Dengan dicabutnya gugatan terhadap KUD Delima Sakti dan PT Sawit Indosari Makmur oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 13 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diberitakan Bertuahpos sebelumnya, persoalan ini bermula dari gugatan legal standing LSM AJPLH di PN Pelalawan terhadap KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur. LSM tersebut menuduh KUD dan perusahaan terkait mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun, sebelum proses persidangan berjalan, LSM AJPLH mempublikasikan tuduhan tersebut di berbagai portal berita. Tindakan itu dinilai merusak reputasi KUD Delima Sakti, sehingga LSM tersebut dilaporkan balik ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kapitra Ampera menjelaskan bahwa KUD Delima Sakti berdiri sejak 1994, jauh sebelum Kabupaten Pelalawan terbentuk. Lahan yang kini menjadi kebun sawit dulunya merupakan tanah adat yang dikelola masyarakat melalui KUD.

“Semua data lengkap. Lahan ini dikelola sesuai kesepakatan masyarakat adat, kemudian dilakukan pembangunan kebun sawit pada tahun 2000 dengan melibatkan PT Inti Indosawit Subur sebagai pihak operasional,” ungkap Kapitra.

Kapitra juga menekankan bahwa PT Inti Indosawit Subur tidak terlibat dalam sengketa ini, karena perannya hanya sebagai pelaksana pengelolaan kebun.

Kapitra mengingatkan bahwa KUD Delima Sakti pernah menghadapi gugatan serupa sebelumnya dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga perkara ini masuk dalam prinsip Ne Bis In Idem.

“Gugatan yang sama dengan obyek, para pihak, dan materi pokok perkara yang serupa, tidak bisa diperiksa kembali. Hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima,” jelasnya.

Kapitra juga menyoroti tuduhan LSM AJPLH yang menyeret nama tokoh seperti Tengku Azmun Jaafar. Ia menegaskan bahwa penerbitan izin oleh Tengku Azmun saat menjabat sebagai Bupati Pelalawan telah dilakukan sesuai prosedur. “Ini tanah Melayu, untuk masyarakat Melayu. Semua sudah sesuai hukum dan adat. Jadi, tidak ada dasar untuk menggugat KUD,” tutup Kapitra.***

ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

Maret 26, 2025

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 — atas kasus penembakan bos rental...

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Maret 13, 2025

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk bertindak cepat dan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pemalsuan minyak goreng kemasan merk MinyaKita. “Kecurangan...

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp193,7 triliun per tahun

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp193,7 triliun per tahun

Maret 8, 2025

Dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan keduanya...

Selebgram Cut Salsa Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Selebgram Cut Salsa Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Maret 5, 2025

Sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa selebgram Cut Salsabila atau Cut Salsa kembali digelar di Pengadilan...

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Minta Polda Tangkap Amri Koto

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Minta Polda Tangkap Amri Koto

Januari 5, 2025

KUD Delima Sakti melalui penasehat hukumnya Dr Kapitra Ampera SH., MH., melaporkan balik Ketua Dpd pelalawan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat...

Next Post
Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Kementerian PU Pilih Bangun Proyek Ini di Solo

Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Kementerian PU Pilih Bangun Proyek Ini di Solo

Tristan da Cunha: Pulau Paling Terpencil di Dunia dengan Keindahan Alam yang Menakjubkan

Tristan da Cunha: Pulau Paling Terpencil di Dunia dengan Keindahan Alam yang Menakjubkan

RECOMMENDED

Perkuat Ekosistem Kesejahteraan ASN, Sinergi Keuangan Syariah dan Layanan Pensiun BRK Syariah Kian Nyata

Perkuat Ekosistem Kesejahteraan ASN, Sinergi Keuangan Syariah dan Layanan Pensiun BRK Syariah Kian Nyata

Oktober 13, 2025
Untukmu yang Sedang Resah Menjalani Kehidupan Ini

Untukmu yang Sedang Resah Menjalani Kehidupan Ini

Oktober 13, 2025

MOST VIEWED

  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali Adakan Pengabdian, Dosen STISIP Adakan Pelatihan Jurnalistik dan Tahapan Pembuatan Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com