BangkaBelitungPos
Rabu, November 12, 2025
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Cara Alami Lindungi Anak dari Gigitan Nyamuk Tanpa Bahan Kimia

    Cara Alami Lindungi Anak dari Gigitan Nyamuk Tanpa Bahan Kimia

    Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

    Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

    5 Makanan yang Bisa Bantu Tubuh Tumbuh Tinggi Secara Alami, Ini Penjelasan Ahlinya

    5 Makanan yang Bisa Bantu Tubuh Tumbuh Tinggi Secara Alami, Ini Penjelasan Ahlinya

    Work from Anywhere: Tren Digital Nomad yang Mengubah Dunia Kerja

    Work from Anywhere: Tren Digital Nomad yang Mengubah Dunia Kerja

    Plant-Based Lifestyle: Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

    Plant-Based Lifestyle: Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

    Pengganti Sunscreen Alami: Melindungi Kulit Tanpa Bahan Kimia

    Pengganti Sunscreen Alami: Melindungi Kulit Tanpa Bahan Kimia

    Belanja Online Tetap Hemat: Tips Cerdas Agar Tidak Kalap Checkout

    Belanja Online Tetap Hemat: Tips Cerdas Agar Tidak Kalap Checkout

    Berbagi Kasih di Panti Jompo Tresna Werdha Wana Seraya — Setya Kita Pancasila Bali

    Berbagi Kasih di Panti Jompo Tresna Werdha Wana Seraya — Setya Kita Pancasila Bali

    Jangan Hanya Jalan-Jalan, Ini Cara Bikin Waktu di Mal Lebih Bermanfaat

    Jangan Hanya Jalan-Jalan, Ini Cara Bikin Waktu di Mal Lebih Bermanfaat

    Garam Himalaya vs Garam Laut: Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

    Garam Himalaya vs Garam Laut: Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Cara Alami Lindungi Anak dari Gigitan Nyamuk Tanpa Bahan Kimia

    Cara Alami Lindungi Anak dari Gigitan Nyamuk Tanpa Bahan Kimia

    Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

    Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

    5 Makanan yang Bisa Bantu Tubuh Tumbuh Tinggi Secara Alami, Ini Penjelasan Ahlinya

    5 Makanan yang Bisa Bantu Tubuh Tumbuh Tinggi Secara Alami, Ini Penjelasan Ahlinya

    Work from Anywhere: Tren Digital Nomad yang Mengubah Dunia Kerja

    Work from Anywhere: Tren Digital Nomad yang Mengubah Dunia Kerja

    Plant-Based Lifestyle: Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

    Plant-Based Lifestyle: Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

    Pengganti Sunscreen Alami: Melindungi Kulit Tanpa Bahan Kimia

    Pengganti Sunscreen Alami: Melindungi Kulit Tanpa Bahan Kimia

    Belanja Online Tetap Hemat: Tips Cerdas Agar Tidak Kalap Checkout

    Belanja Online Tetap Hemat: Tips Cerdas Agar Tidak Kalap Checkout

    Berbagi Kasih di Panti Jompo Tresna Werdha Wana Seraya — Setya Kita Pancasila Bali

    Berbagi Kasih di Panti Jompo Tresna Werdha Wana Seraya — Setya Kita Pancasila Bali

    Jangan Hanya Jalan-Jalan, Ini Cara Bikin Waktu di Mal Lebih Bermanfaat

    Jangan Hanya Jalan-Jalan, Ini Cara Bikin Waktu di Mal Lebih Bermanfaat

    Garam Himalaya vs Garam Laut: Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

    Garam Himalaya vs Garam Laut: Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Hukum

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

admin by admin
Mei 15, 2025
in Hukum
0
Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tim penasehat hukum mantan pegawai bank yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan deposito bodong, Ike Kusumawati, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Permintaan ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, Rabu, 14 Mei 2025.

Salah satu penasehat hukum terdakwa, Erdi Surbakti, SH, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pemalsuan bukti dalam perkara ini. “Mohon majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Erdi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Raden Ari Muladi.

RELATED POSTS

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Menurut Erdi, terdapat dua bukti utama yang patut diragukan keasliannya. Pertama, dugaan pemalsuan slip setoran senilai Rp2 miliar di Bank Central Asia (BCA) Cabang Bidakara Jakarta Selatan, dengan penambahan catatan transfer yang menyebutkan uang tersebut sebagai titipan dua bulan.

Kedua, Erdi menyoroti surat pernyataan tertanggal 5 April 2020 yang diduga dibuat atas nama Raden Nuh untuk memperkuat klaim bahwa pelapor, Edy Syahputra, memiliki hak atas dana sebesar Rp1,1 miliar. “Faktanya, dalam persidangan, Raden Nuh di bawah sumpah telah menyangkal pernah menulis surat tersebut,” tegas Erdi.

Ia menambahkan, jika dakwaan dan tuntutan jaksa didasarkan pada bukti yang tidak sah, maka tuduhan pidana terhadap terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Ini adalah tindakan yang keji dan harus dilawan. Karena itu, klien kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke polisi pada 19 April 2025, berdasarkan Pasal 263 KUHP,” ujarnya.

Erdi juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 33 K/MIL/2009 sebagai dasar hukum yang memperingatkan agar pengadilan tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.

Senada dengan tim kuasa hukumnya, Ike Kusumawati turut menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dibebaskan. “Saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari perkara ini,” ujarnya di hadapan persidangan.

Menanggapi pleidoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025.***

Tags: finansial
ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Oktober 31, 2025

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267...

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Agustus 13, 2025

ROKAN HILIR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Riau, Junaidi, mengapresiasi langkah Subdit IV...

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

Agustus 8, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem,...

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

Juli 28, 2025

Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian tak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, pada hari ini,...

Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Juli 23, 2025

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menyatakan bahwa Google dan GoTo bisa dimintai pertanggungjawaban hukum...

Next Post
Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

RECOMMENDED

Sejarah Akademi Militer Magelang, Dari Pacuan Kuda Jadi Sekolah Perwira

Sejarah Akademi Militer Magelang, Dari Pacuan Kuda Jadi Sekolah Perwira

November 11, 2025
Cek Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 November 2025

Cek Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 November 2025

November 11, 2025

MOST VIEWED

  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali Adakan Pengabdian, Dosen STISIP Adakan Pelatihan Jurnalistik dan Tahapan Pembuatan Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com