BangkaBelitungPos
Selasa, Juli 15, 2025
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Buku Bisa Jadi Sahabat Sehari-hari, Ini Trik Agar Kamu Ketagihan Membaca

    Buku Bisa Jadi Sahabat Sehari-hari, Ini Trik Agar Kamu Ketagihan Membaca

    Buah Kecil Berkhasiat Besar, Ini Manfaat Ciplukan untuk Kesehatan

    Buah Kecil Berkhasiat Besar, Ini Manfaat Ciplukan untuk Kesehatan

    BTN Tawarkan Diskon Carbo Loading untuk Nasabah Prioritas saat Pergelaran BTN JAKIM 2025

    BTN Tawarkan Diskon Carbo Loading untuk Nasabah Prioritas saat Pergelaran BTN JAKIM 2025

    Kata Pakar Vaksin Prof. Amin Soebandrio Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

    Kata Pakar Vaksin Prof. Amin Soebandrio Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

    Mulai Hari dengan Segar: Buah-Buahan Ini Cocok untuk Menu Sarapan

    Mulai Hari dengan Segar: Buah-Buahan Ini Cocok untuk Menu Sarapan

    Cara Mudah Bikin Rendang Telur Krispi ala Minangkabau, Cocok untuk Lauk Harian

    Cara Mudah Bikin Rendang Telur Krispi ala Minangkabau, Cocok untuk Lauk Harian

    BTN Bidik Ekosistem Industri Fesyen Setelah Sukses dari BTN Indonesia Fashion Week 2025

    BTN Bidik Ekosistem Industri Fesyen Setelah Sukses dari BTN Indonesia Fashion Week 2025

    Bingka Telur Pandan Kukus: Legit, Harum, dan Lembut Tanpa Oven!

    Bingka Telur Pandan Kukus: Legit, Harum, dan Lembut Tanpa Oven!

    Tak Selalu Baik, Ini Bahaya Mengonsumsi Air Kelapa Berlebihan

    Tak Selalu Baik, Ini Bahaya Mengonsumsi Air Kelapa Berlebihan

    Banyak yang Tak Tahu, Ini 7 Kegunaan Tawas untuk Kehidupan Sehari-hari

    Banyak yang Tak Tahu, Ini 7 Kegunaan Tawas untuk Kehidupan Sehari-hari

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Buku Bisa Jadi Sahabat Sehari-hari, Ini Trik Agar Kamu Ketagihan Membaca

    Buku Bisa Jadi Sahabat Sehari-hari, Ini Trik Agar Kamu Ketagihan Membaca

    Buah Kecil Berkhasiat Besar, Ini Manfaat Ciplukan untuk Kesehatan

    Buah Kecil Berkhasiat Besar, Ini Manfaat Ciplukan untuk Kesehatan

    BTN Tawarkan Diskon Carbo Loading untuk Nasabah Prioritas saat Pergelaran BTN JAKIM 2025

    BTN Tawarkan Diskon Carbo Loading untuk Nasabah Prioritas saat Pergelaran BTN JAKIM 2025

    Kata Pakar Vaksin Prof. Amin Soebandrio Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

    Kata Pakar Vaksin Prof. Amin Soebandrio Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

    Mulai Hari dengan Segar: Buah-Buahan Ini Cocok untuk Menu Sarapan

    Mulai Hari dengan Segar: Buah-Buahan Ini Cocok untuk Menu Sarapan

    Cara Mudah Bikin Rendang Telur Krispi ala Minangkabau, Cocok untuk Lauk Harian

    Cara Mudah Bikin Rendang Telur Krispi ala Minangkabau, Cocok untuk Lauk Harian

    BTN Bidik Ekosistem Industri Fesyen Setelah Sukses dari BTN Indonesia Fashion Week 2025

    BTN Bidik Ekosistem Industri Fesyen Setelah Sukses dari BTN Indonesia Fashion Week 2025

    Bingka Telur Pandan Kukus: Legit, Harum, dan Lembut Tanpa Oven!

    Bingka Telur Pandan Kukus: Legit, Harum, dan Lembut Tanpa Oven!

    Tak Selalu Baik, Ini Bahaya Mengonsumsi Air Kelapa Berlebihan

    Tak Selalu Baik, Ini Bahaya Mengonsumsi Air Kelapa Berlebihan

    Banyak yang Tak Tahu, Ini 7 Kegunaan Tawas untuk Kehidupan Sehari-hari

    Banyak yang Tak Tahu, Ini 7 Kegunaan Tawas untuk Kehidupan Sehari-hari

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Hukum

Pendapat Hotman Paris di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Layak Jadi Pertimbangan Hakim

admin by admin
Juli 12, 2025
in Hukum
0
Pendapat Hotman Paris di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Layak Jadi Pertimbangan Hakim

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong | Foto: Instagram @tomlembong.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah, menilai bahwa pendapat hukum yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong layak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Menurut Herry, Hotman Paris mengajukan dua dokumen hukum penting yang menyatakan kebijakan impor gula saat itu sah secara hukum. Bukti tersebut juga telah disampaikan dalam proses persidangan. “Kalau sudah dihadirkan di persidangan, maka bukti itu wajib diperhitungkan sebagai bahan pertimbangan hakim,” ujar Herry, dilansir dari Inilah.com, Sabtu 12 Juli 2025.

RELATED POSTS

Bareskrim Periksa 4 Produsen Beras soal Kasus Pelanggaran Mutu, Wilmar Kembali Terseret

Dua Anggota DPR Ini Jadi Fokus KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Namun, Herry juga mengingatkan, apabila dokumen tersebut hanya disampaikan di luar proses persidangan, maka hakim tidak memiliki kewajiban untuk menilainya sebagai bukti yang sah. “Masalahnya, kalau itu hanya didorong di luar persidangan dan tidak dinilai langsung oleh hakim, maka sulit untuk dijadikan pertimbangan hukum,” tegasnya.

Ia berharap hakim yang menangani perkara Tom Lembong dapat menilai semua fakta dan bukti dengan adil dan objektif, termasuk dua dokumen yang diajukan oleh Hotman Paris. “Harapannya, hakim menilai seluruh bukti dengan seksama, teliti, dan tidak berpihak selain kepada keadilan itu sendiri,” kata Herry.

Sebelumnya, Hotman Paris membeberkan dua dokumen sebagai pendapat hukum yang menjadi dasar bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak menyalahi aturan.

Dokumen pertama adalah pendapat hukum dari Kejaksaan Agung tahun 2017, yang menyebut bahwa impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta sah secara hukum.

Sedangkan dokumen kedua berupa risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016, yang menunjukkan bahwa kebijakan impor gula telah dibahas dan disepakati oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.

“Pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada tahun 2017 menyatakan bahwa impor tersebut sah,” ujar Hotman kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025. Dirinya bahkan menyebut bahwa dokumen tersebut cukup kuat untuk menggugurkan dakwaan terhadap kliennya.

“Surat ini sudah cukup untuk menggugurkan dakwaan. Pendapat hukum menyatakan bahwa kerja sama antara BUMN dan swasta dalam impor gula pada saat itu sah-sah saja,” tegas Hotman.***

ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Bareskrim Periksa 4 Produsen Beras soal Kasus Pelanggaran Mutu, Wilmar Kembali Terseret

Bareskrim Periksa 4 Produsen Beras soal Kasus Pelanggaran Mutu, Wilmar Kembali Terseret

Juli 11, 2025

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa empat produsen beras besar pada 10 Juli 2025. Pemeriksaan ini buntut...

Dua Anggota DPR Ini Jadi Fokus KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Dua Anggota DPR Ini Jadi Fokus KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Juli 7, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI oleh dua...

Misinformasi Jadi Penghambat Aksi, Krisis Perubahan Iklim Berpotensi Menjadi Bencana Global

KPK Periksa Saksi Kasus Suap Percepatan Izin TKA, Total Dugaan Korupsi Capai Rp53,7 Miliar

Juni 20, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dari perusahaan agen tenaga kerja asing (TKA) terkait kasus dugaan suap percepatan...

Ini Kata Kejagung soal Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Zaman Nadiem Makarim

Ini Kata Kejagung soal Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Zaman Nadiem Makarim

Juni 12, 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait temuan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek periode 2019–2022, termasuk proyek pengadaan laptop Chromebook yang...

KPK Dalami Dugaan Suap PLTU 2 Cirebon atas Permintaan Jaksa Korea Selatan

KPK Dalami Dugaan Suap PLTU 2 Cirebon atas Permintaan Jaksa Korea Selatan

Mei 28, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat. Penanganan kasus...

Next Post
Muhammadiyah Siapkan Merger BPRS, Targetkan Punya Bank Umum Syariah Sendiri

Muhammadiyah Siapkan Merger BPRS, Targetkan Punya Bank Umum Syariah Sendiri

Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan

Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan

RECOMMENDED

Buku Bisa Jadi Sahabat Sehari-hari, Ini Trik Agar Kamu Ketagihan Membaca

Buku Bisa Jadi Sahabat Sehari-hari, Ini Trik Agar Kamu Ketagihan Membaca

Juli 15, 2025
Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Penyelenggara Haji

Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Penyelenggara Haji

Juli 15, 2025

MOST VIEWED

  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali Adakan Pengabdian, Dosen STISIP Adakan Pelatihan Jurnalistik dan Tahapan Pembuatan Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com