Tim Hiu Macan Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung gabungan dengan personil Kp 2006 Subditpatroli Ditpolairud menggagalkan upaya penyelundupan Baby lobster, Selasa (20/7/2021) dini hari tadi.
Baby lobster yang ditaksir senilai 10 miliar tersebut diamankan dari 3 tersangka di Rinto (40) ( Motoris ), Resad (31) ( Abk ), dan Mat Diah (26) ( Abk ).
Ketiganya merupakan warga Sungsang 3, Kecamatan Banyuasin 2 Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selasatan. Ketiganya ditangkap di sekitar perairan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti, 1 unit Spedboat lidah beserta 3 orang dengan muatan 13 Box diduga baby lobster.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan pengungkapan kasus pengiriman baby lobster tanpa dokumen tersebut bermula saat tim Hiu Macan Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan melakukan patroli rutin.
Dari patroli tersebut tim mendeteksi adanya sinyal pergerakan salah satu speed boat beroperasi dini hari. Setelah diamankan ternyata muatan speed lidah tersebut bermuatan 13 bok baby lobster.
“Baby lobser ini kami amankan di perairan Muntok. Dimana saat partoli anggota mendeteksi gerakan dari speed boat yang mencurigakan, saat diamankan ternyata isinya belasan bok baby lobster yang tidak dilengkapi perizinan. Untuk barang bukti ditaksir kurang lebih 10 miliar,” kata Anang pada konfrensi pers di Mapolda, Selasa (20/7/2021).
Saat ini kata Anang pihaknya terus melakukan pengembangan terkait asal muasal baby lobster tersebut. Termasuk mendalami pemilik sekaligus penerima belasan boks baby lobster.
Namun hasil pemeriksaan sementara pihaknya, 13 bok baby lobster tersebut akan disuplay ke Singapura.
“Untuk asal muasal, pemilik dan penerimanya masih kami dalami, namun informasi yang kami peroleh sementara barang itu akan dibawa ke Singapura,” pungkas Anang.