BangkaBelitungPos
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Mengenal Occult Bleeding, Pendarahan Tersembunyi yang Sering Tak Disadari

    Mengenal Occult Bleeding, Pendarahan Tersembunyi yang Sering Tak Disadari

    Makanan Gluten Free, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Populer di Kalangan Anak Muda

    Makanan Gluten Free, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Populer di Kalangan Anak Muda

    Dengarkan dan Tumbuh: Podcast yang Bisa Mengubah Cara Pandang Hidupmu

    Dengarkan dan Tumbuh: Podcast yang Bisa Mengubah Cara Pandang Hidupmu

    Memilih Cincin Pernikahan, Langkah Kecil dengan Arti Besar dalam Cinta

    Memilih Cincin Pernikahan, Langkah Kecil dengan Arti Besar dalam Cinta

    Pola Sarapan Orang Jepang Ternyata Rahasia Mereka Hidup Lebih Lama

    Pola Sarapan Orang Jepang Ternyata Rahasia Mereka Hidup Lebih Lama

    Yoga: Cara Alami Menenangkan Pikiran dan Meningkatkan Kualitas Hidup

    Yoga: Cara Alami Menenangkan Pikiran dan Meningkatkan Kualitas Hidup

    Strategi Sederhana Mengelola Belanja Rumah Tangga di Era Serba Mahal

    Strategi Sederhana Mengelola Belanja Rumah Tangga di Era Serba Mahal

    5 Menit Menulis di Pagi Hari Bisa Bikin Hidup Lebih Tenang

    5 Menit Menulis di Pagi Hari Bisa Bikin Hidup Lebih Tenang

    Rahasia Kepribadian dari Bentuk Jari Menurut Ilmu Psikologi

    Rahasia Kepribadian dari Bentuk Jari Menurut Ilmu Psikologi

    Slow Living: Seni Hidup Tenang di Tengah Dunia yang Serba Cepat

    Slow Living: Seni Hidup Tenang di Tengah Dunia yang Serba Cepat

    Trending Tags

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    Mengenal Occult Bleeding, Pendarahan Tersembunyi yang Sering Tak Disadari

    Mengenal Occult Bleeding, Pendarahan Tersembunyi yang Sering Tak Disadari

    Makanan Gluten Free, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Populer di Kalangan Anak Muda

    Makanan Gluten Free, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Populer di Kalangan Anak Muda

    Dengarkan dan Tumbuh: Podcast yang Bisa Mengubah Cara Pandang Hidupmu

    Dengarkan dan Tumbuh: Podcast yang Bisa Mengubah Cara Pandang Hidupmu

    Memilih Cincin Pernikahan, Langkah Kecil dengan Arti Besar dalam Cinta

    Memilih Cincin Pernikahan, Langkah Kecil dengan Arti Besar dalam Cinta

    Pola Sarapan Orang Jepang Ternyata Rahasia Mereka Hidup Lebih Lama

    Pola Sarapan Orang Jepang Ternyata Rahasia Mereka Hidup Lebih Lama

    Yoga: Cara Alami Menenangkan Pikiran dan Meningkatkan Kualitas Hidup

    Yoga: Cara Alami Menenangkan Pikiran dan Meningkatkan Kualitas Hidup

    Strategi Sederhana Mengelola Belanja Rumah Tangga di Era Serba Mahal

    Strategi Sederhana Mengelola Belanja Rumah Tangga di Era Serba Mahal

    5 Menit Menulis di Pagi Hari Bisa Bikin Hidup Lebih Tenang

    5 Menit Menulis di Pagi Hari Bisa Bikin Hidup Lebih Tenang

    Rahasia Kepribadian dari Bentuk Jari Menurut Ilmu Psikologi

    Rahasia Kepribadian dari Bentuk Jari Menurut Ilmu Psikologi

    Slow Living: Seni Hidup Tenang di Tengah Dunia yang Serba Cepat

    Slow Living: Seni Hidup Tenang di Tengah Dunia yang Serba Cepat

    Trending Tags

No Result
View All Result
BangkaBelitungPos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

admin by admin
Juli 15, 2025
in Ekbis
0
Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru soal pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di platform e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku per 14 Juli 2025.

Dalam beleid ini, Kemenkeu menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, hingga Lazada sebagai pihak yang diberi kewenangan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari para pedagang yang berjualan di platform mereka.

RELATED POSTS

Trump Siap Terapkan Tarif 100% untuk Impor dari China, Guncang Pasar Global

Gas Bumi Diharapkan Dapat Kurangi Kebutuhan Impor LPG

“Pemungutan pajak dilakukan oleh pihak lain, yaitu operator e-commerce, baik yang beroperasi di Indonesia maupun luar negeri—khususnya yang menggunakan escrow account,” demikian isi Pasal 4 beleid tersebut.

Pajak toko online ini menyasar pedagang dalam negeri, baik perorangan maupun badan usaha, yang menerima penghasilan melalui transaksi online dengan menggunakan rekening bank lokal atau akun digital yang terhubung dengan alamat IP dan nomor telepon Indonesia.

Pedagang yang termasuk dalam aturan ini tak terbatas pada penjual barang, tapi juga mencakup penyedia jasa seperti ekspedisi, asuransi, dan perusahaan jasa lainnya yang menjual secara online.

Untuk dikenakan PPh Pasal 22, pedagang harus memiliki peredaran bruto tahunan lebih dari Rp500 juta. Namun bagi yang masih di bawah angka tersebut, wajib menyampaikan surat pernyataan kepada platform e-commerce sebagai bukti batas omzetnya.

PPMSE juga diwajibkan mengumpulkan data penting dari pedagang seperti NPWP, nomor induk kependudukan, dan alamat korespondensi.

Tarif dan Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto, yang tercantum dalam dokumen tagihan, dan tidak termasuk PPN serta PPnBM.

PPh ini bisa diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan, dan termasuk bagian dari pelunasan pajak final jika penghasilan pedagang dikenai PPh final sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Namun, terdapat beberapa pengecualian. PPh Pasal 22 tidak dipungut atas transaksi:

  • Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dan telah menyerahkan surat pernyataan.
  • Jasa pengiriman dari mitra aplikasi digital (seperti ojek atau kurir online).
  • Penjualan oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pajak.
  • Penjualan pulsa, kartu perdana, emas, perhiasan, dan batu permata tertentu.
  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

E-commerce Siap Jalankan Aturan

Sejumlah platform e-commerce besar menyatakan kesiapannya menjalankan aturan ini. Namun sebagian masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Kemenkeu sebelum menerapkannya secara penuh.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak di era digital, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil antara pelaku bisnis konvensional dan digital.

Untuk tata cara teknis pemungutan dan penyetoran pajak, pedoman lengkapnya dapat dilihat dalam lampiran PMK Nomor 35 Tahun 2025.***

ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Trump Siap Terapkan Tarif 100% untuk Impor dari China, Guncang Pasar Global

Trump Siap Terapkan Tarif 100% untuk Impor dari China, Guncang Pasar Global

Oktober 12, 2025

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu ketegangan dagang dengan China dengan menaikkan tarif impor produk dari negara itu. Dia memberi ancaman; akan...

Gas Bumi Diharapkan Dapat Kurangi Kebutuhan Impor LPG

Gas Bumi Diharapkan Dapat Kurangi Kebutuhan Impor LPG

September 29, 2025

Pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan energi domestik diharapkan dapat mengurangi ketergantungan negara terhadap LPG. Hal ini disampaikan oleh Direktur Infrastruktur...

Freeport Hentikan Operasi Tambang Bawah Tanah Grasberg Block Cave Akibat Longsor

Freeport Hentikan Operasi Tambang Bawah Tanah Grasberg Block Cave Akibat Longsor

September 9, 2025

PT Freeport Indonesia resmi menghentikan sementara operasi tambang bawah tanah di Grasberg Block Cave (GBC), Tembagapura, Mimika, Papua Tengah. Keputusan...

Mendekati Akhir Tahun, Subsidi Motor Listrik 2025 Masih Tertahan

Mendekati Akhir Tahun, Subsidi Motor Listrik 2025 Masih Tertahan

September 4, 2025

Subsidi motor listrik hingga kini belum juga diterapkan. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan keputusan pencairan subsidi di tangan Kementerian Keuangan dan...

Kontras Pergerakan Harga BBN September 2025: Biodiesel Naik, Bioetanol Turun

Kontras Pergerakan Harga BBN September 2025: Biodiesel Naik, Bioetanol Turun

September 4, 2025

Kementerian ESDM resmi menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati atau BBN. Harga ini berlaku September 2025. Harga biodiesel naik....

Next Post
Berikut Harga Emas di Pegadaian per 29 April 2025

Harga Emas Pegadaian 15 Juli 2025, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Penyelenggara Haji

Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Penyelenggara Haji

RECOMMENDED

Perkuat Ekosistem Kesejahteraan ASN, Sinergi Keuangan Syariah dan Layanan Pensiun BRK Syariah Kian Nyata

Perkuat Ekosistem Kesejahteraan ASN, Sinergi Keuangan Syariah dan Layanan Pensiun BRK Syariah Kian Nyata

Oktober 13, 2025
Untukmu yang Sedang Resah Menjalani Kehidupan Ini

Untukmu yang Sedang Resah Menjalani Kehidupan Ini

Oktober 13, 2025

MOST VIEWED

  • Zona Merah, IHSG Dibuka Anjlok 1,3% ke Level 6.208 Pagi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cendana dan Gaharu di Malaka, Wanginya Tinggal Cerita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakjubkan, Air Terjun ini Berada 1.120 Meter di Bawah Perut Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Manusia Saat ini Telah Menjadi Manusia Berdimensi Tunggal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali Adakan Pengabdian, Dosen STISIP Adakan Pelatihan Jurnalistik dan Tahapan Pembuatan Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BangkaBelitungPos

© 2021 bangkabelitungpos.com

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Internasional
  • Lifestyle

© 2021 bangkabelitungpos.com